Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
ADVERTORIALBERITA

Sekda Kendari Pimpin Verifikasi Perpanjangan Kontrak 3.038 PPPK Paruh Waktu

×

Sekda Kendari Pimpin Verifikasi Perpanjangan Kontrak 3.038 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – KENDARI,  Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar rapat verifikasi dan klarifikasi evaluasi kinerja dalam rangka perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu periode 2026–2027.

Rapat yang membahas perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (22/9/2026).

Verifikasi dan klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu sebelum dilakukan perpanjangan kontrak. Tercatat sebanyak 3.038 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kendari menjadi bagian dari proses evaluasi tersebut.

Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari Amir Hasan menyampaikan pesan Wali Kota Kendari mengenai pentingnya menjaga komitmen, kedisiplinan, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Menurut Amir Hasan, status sebagai PPPK Paruh Waktu tetap menuntut setiap pegawai untuk menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kedisiplinan dalam menjalankan tugas harus tetap menjadi perhatian utama. Jangan sampai kondisi yang ada kemudian mengurangi kedisiplinan kita dalam bekerja,” ujar Amir Hasan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kendari terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak pegawai, termasuk terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh.

Namun, menurutnya, upaya tersebut harus berjalan seimbang dengan peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan aparatur terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian TPP secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” tegasnya.

Amir Hasan juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan evaluasi kinerja sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pengabdian, bukan sekadar sebagai proses administratif dalam perpanjangan kontrak.

Ia berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dapat terus menjaga integritas, meningkatkan produktivitas, serta memberikan pelayanan publik yang optimal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Dengan adanya proses verifikasi dan klarifikasi ini, Pemkot Kendari diharapkan dapat memastikan proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu berjalan secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 120x600