Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Digerebek Polisi:  Seorang Honorer di Bombana Diamankan Bersama Sabu Diduga Siap Edar

×

Digerebek Polisi:  Seorang Honorer di Bombana Diamankan Bersama Sabu Diduga Siap Edar

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – BOMBANA, Seorang pria berinisial M bin MH (39) diamankan personel Polsek Poleang Timur, Polres Bombana, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

M bin MH merupakan warga Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. Ia diketahui bekerja sebagai tenaga honorer pada salah satu instansi pemerintah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Bambaea.

Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, mengatakan informasi masyarakat diterima personel Polsek Poleang Timur sekitar pukul 18.00 WITA. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya beberapa orang laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 22.30 WITA, personel Polsek Poleang Timur melakukan observasi di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Operasi kemudian dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang Timur IPDA Irwan. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kos dan mendapati M bin MH berada di dalamnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing satu sachet plastik bening ukuran sedang dan satu sachet plastik bening ukuran kecil,” ujar IPTU Abdul Hakim.

Dari hasil interogasi awal, M bin MH disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AI untuk kemudian dijual kembali.

Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan oleh Polsek Poleang Timur kepada Satresnarkoba Polres Bombana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Seseorang berinisial AI, yang disebut sebagai pihak yang memasok barang tersebut kepada M bin MH, saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa:

  • 1 sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu;
  • Total berat bruto barang bukti diduga sabu mencapai 0,95 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, yakni:

  • 1 pak sachet plastik bening ukuran kecil;
  • 1 buah sendok sabu;
  • 1 unit timbangan digital warna hitam;
  • 1 set alat hisap sabu atau bong;
  • Uang tunai sebesar Rp400.000, terdiri dari empat lembar pecahan Rp100.000;
  • 1 unit telepon seluler merek VIVO model V2310 warna hitam.

IPTU Abdul Hakim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, M bin MH disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Modus operandi terduga pelaku yaitu sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” tutup IPTU Abdul Hakim.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Example 120x600