HUKUM & KRIMINAL

Gegara Biaya Makan dan Minum, Seorang Mantan Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Gegara Biaya Makan dan Minum, Seorang Mantan Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – KENDARI, Gegara biaya makan dan minum di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang Mantan  Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan  ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Kamis (15/10/2026).

Kasus tersebut terkait pengelolaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra di Biro Umum Setda Sultra TA 2022 sebesar Rp17 miliar, dan 2023 sebesar Rp14 miliar.

 

Redaksi: Portal Terkini

banner 1600x458banner 1600x458banner 1600x458banner 1600x458
Example 120x600