Portalterkini.com – Jakarta, Pernikahan Lesti dan Rizky Billar kini sangat ramai, namun sayangnya menjadi perbincangan publik. Pasalnya, tayangan pernikahan Lesti – Rezky Billar diduga lebih dari 7 jam menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi. Terkait hal itu, membuat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat angkat bicara.
Menurut Adiyana Slamet KPID Jawa Barat ia berharap agar seluruh lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).
- Disnaker Konsel Ungkap Fakta Baru, Amrullah: PT SGHI Tidak Pernah WLTK, Padahal Itu Wajib Dilakukan
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
Adiyana Slamet pun mengatakan, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam (7 Jam) menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.
“Sebab sesungguhnya, penegakkan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana, dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Lanjut Adiyana katakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.
Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam. Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dengan judul “Cinta Abadi Leslar” edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi “Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti”.
Untuk itu KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV.
KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
(sumber: Kompas, Kabar XXI.com)












