Portalterkini.com – Jakarta, Pernikahan Lesti dan Rizky Billar kini sangat ramai, namun sayangnya menjadi perbincangan publik. Pasalnya, tayangan pernikahan Lesti – Rezky Billar diduga lebih dari 7 jam menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi. Terkait hal itu, membuat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat angkat bicara.
Menurut Adiyana Slamet KPID Jawa Barat ia berharap agar seluruh lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).
- Sengketa Kepemilikan PT Bososi Akhirnya Bearakhir, Kuasa Hukum: Jason Kariatun Pemilik yang Sah
- Wabah Serakah dan Kejahatan Pasca Tambang: Potret Pulau Wawonii yang Ditingalkan
- Camat Anggalomoare Tegaskan Disiplin Pegawai dan Kawal Pesan Bupati Konawe Terkait Percepatan Pencegahan Stunting
- Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
- HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Adiyana Slamet pun mengatakan, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam (7 Jam) menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.
“Sebab sesungguhnya, penegakkan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana, dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Lanjut Adiyana katakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.
Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam. Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dengan judul “Cinta Abadi Leslar” edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi “Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti”.
Untuk itu KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV.
KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
(sumber: Kompas, Kabar XXI.com)









