Portalterkini.com – Pandeglang – Berdasarkan tim investigasi Media Dan LSM telah menemukan proyek pembangunan tambak udang yang diduga tidak memiliki plang / papan informasi sesuai undang – undang keterbukan informasi publik. Terkait hal itu, diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kawasan dan lingkungan, berdasarkan sesuai dengan peraturan daerah pesisir Pandeglang. Senin, 23/08/2021.
Tempat kejadian perusahaan tersebut tepatnya di Jl. Raya Lintas Banyuasih Sumur, Kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Salah satu tim investigasi kontrol sosial, Nasrullah ungkap Begini, “saya sangat menyayangkan pada pihak investor sebagai pengelola usaha tambak yang diduga tidak mematuhi aturan – aturan yang berlaku karena dari hasil investigasi di lapangan ketika mempertanyakan terkait ijin pelaksanaan pengolahan lahan tersebut, namun tidak ada yang dapat menjelaskan perusahaan apa yang mendirikan membangun di lokasi Desa Banyuasih”.
- Menjaga Integritas Peradilan: Komisi Yudisial sebagai Pilar Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- HM the King Appoints Fatima Ezzahra El Mansouri as Head of Government, Entrusts Her with Forming New Gov’t
- Tonggak Sejarah Baru Maroko: Fatima Ezzahra El Mansouri Pimpin Pemerintahan Baru, Persisma Tegaskan Dukungan Berkelanjutan
- Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Rambu Kongga Disorot, Polres Konawe Diminta Bertindak
- Plt Ketua Dekranasda Kolaka Timur Hadiri Fashion Show Kriyanusa 2026, Sultra Sabet Dua Penghargaan
Lebih lanjut Nasrullah ia katakan, ” yang lebih saya sayangkan, ketika kami menanyakan kepada pekerja di lokasi pembangunan tersebut, malah menjawab tidak tau, dan itu terkesan tertutup” Kata Nasrullah.
Sehingga sampai saat ini, belum ada pihak yang dapat di hubungi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Sumber : Nuryahman











