Portalterkini.com – Pandeglang – Berdasarkan tim investigasi Media Dan LSM telah menemukan proyek pembangunan tambak udang yang diduga tidak memiliki plang / papan informasi sesuai undang – undang keterbukan informasi publik. Terkait hal itu, diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kawasan dan lingkungan, berdasarkan sesuai dengan peraturan daerah pesisir Pandeglang. Senin, 23/08/2021.
Tempat kejadian perusahaan tersebut tepatnya di Jl. Raya Lintas Banyuasih Sumur, Kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Salah satu tim investigasi kontrol sosial, Nasrullah ungkap Begini, “saya sangat menyayangkan pada pihak investor sebagai pengelola usaha tambak yang diduga tidak mematuhi aturan – aturan yang berlaku karena dari hasil investigasi di lapangan ketika mempertanyakan terkait ijin pelaksanaan pengolahan lahan tersebut, namun tidak ada yang dapat menjelaskan perusahaan apa yang mendirikan membangun di lokasi Desa Banyuasih”.
- KPK Didesak Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, BEM Indonesia Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore
- Bupati Deli Serdang Tegaskan Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
- Kapolda Diminta Copot Kapolres Kolaka: KIP Sultra Nilai Tak Mampu Menjaga Wilayah dari Penambangan Ilegal
- Tujuh Jaksa Penerima Surat Perintah Penahanan, Produk Hukum Kejati Sultra “Asli atau Palsu”, Kapuspenkum Kejagung RI Enggan Menjawab
- Mahasiswa Asal Bombana Tempuh Perjalanan Jauh Demi Perbaikan Nilai Berakhir Dilecehkan Oknum Dekan di Kendari
Lebih lanjut Nasrullah ia katakan, ” yang lebih saya sayangkan, ketika kami menanyakan kepada pekerja di lokasi pembangunan tersebut, malah menjawab tidak tau, dan itu terkesan tertutup” Kata Nasrullah.
Sehingga sampai saat ini, belum ada pihak yang dapat di hubungi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Sumber : Nuryahman



































