Portalterkini.com – Pandeglang – Berdasarkan tim investigasi Media Dan LSM telah menemukan proyek pembangunan tambak udang yang diduga tidak memiliki plang / papan informasi sesuai undang – undang keterbukan informasi publik. Terkait hal itu, diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kawasan dan lingkungan, berdasarkan sesuai dengan peraturan daerah pesisir Pandeglang. Senin, 23/08/2021.
Tempat kejadian perusahaan tersebut tepatnya di Jl. Raya Lintas Banyuasih Sumur, Kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Salah satu tim investigasi kontrol sosial, Nasrullah ungkap Begini, “saya sangat menyayangkan pada pihak investor sebagai pengelola usaha tambak yang diduga tidak mematuhi aturan – aturan yang berlaku karena dari hasil investigasi di lapangan ketika mempertanyakan terkait ijin pelaksanaan pengolahan lahan tersebut, namun tidak ada yang dapat menjelaskan perusahaan apa yang mendirikan membangun di lokasi Desa Banyuasih”.
- Law Firm DAS Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penipuan dan Pemalsuan Akta ke Kejagung
- Kapal Patroli Bea Cukai Percepat Distribusi Bantuan Banjir di Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara
- Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas
- Komitmen Sejahterakan Karyawan, Tiran Nusantara Group Teken MoU dengan RS Bhayangkara
- Bank Sultra dan Serikat Karyawan Tandatangan Perjanjian Kerja Bersama
Lebih lanjut Nasrullah ia katakan, ” yang lebih saya sayangkan, ketika kami menanyakan kepada pekerja di lokasi pembangunan tersebut, malah menjawab tidak tau, dan itu terkesan tertutup” Kata Nasrullah.
Sehingga sampai saat ini, belum ada pihak yang dapat di hubungi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Sumber : Nuryahman
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











