Portalterkini.com – Sultra – Konawe, Terkait laporan dugaan tindakan asusila yang diadukan oleh pelapor inisial SL (18) di Polsek Unaaha, pihak Terlapor kini angkat bicara dan meluruskan atas tuduhan pada dirinya yang diduga telah melakukan tindakan asusila. Senin, 23/08/2021.
Saat media ini konfirmasi kepada pihak terlapor inisial AY ia menjelaskan bahwa kronologis aduan pelapor di Polsek Unaaha tidak lah benar.
Menurut AY, ia katakan pelapor itu mengarang cerita. Karena kejadian saat itu SL (pelapor) berada di kamar pribadinya, bukan di kamar hotel. Kata AY.
- KPK Didesak Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, BEM Indonesia Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore
- Bupati Deli Serdang Tegaskan Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
- Kapolda Diminta Copot Kapolres Kolaka: KIP Sultra Nilai Tak Mampu Menjaga Wilayah dari Penambangan Ilegal
- Tujuh Jaksa Penerima Surat Perintah Penahanan, Produk Hukum Kejati Sultra “Asli atau Palsu”, Kapuspenkum Kejagung RI Enggan Menjawab
- Mahasiswa Asal Bombana Tempuh Perjalanan Jauh Demi Perbaikan Nilai Berakhir Dilecehkan Oknum Dekan di Kendari
” Saat itu SL berada di kamar pribadi saya, bukan di kamar hotel”
AY juga mengakui bahwa dirinya dilaporkan di Polsek Unaaha atas dugaan tersebut. Dan AY mengatakan bahwa ia sudah menghadap dikantor polisi untuk di mintai keterangan.
“Iya benar, saya di laporkan dan sudah menghadap dikantor polisi untuk di mintai keterangan,” ucap AY.
Lanjut AY mengatakan pada media ini, saat itu pihaknya dimintai keterangan, namun AY tidak banyak berkomentar, sebab menurutnya karena sudah di tangani oleh polisi, jadi ia serahkan kepada pihak polisi karena itu adalah kewenangan polisi.
Namun saja, AY kaget atas laporan pelapor dengan keterangan serta kronologis aduan pelapor pada keterangannya itu tidak benar adanya. Ia pun berkata, jika pelapor mengatakan seperti itu pihaknya (AY) menganggap bahwa itu adalah tidak benar adanya.
Saat diwawancarai, AY pun juga menegaskan bahwa ia menolak semua atas keterangan pelapor didalam aduan tersebut. Apalagi pelapor bukan tamu hotel yang menginap, dan kejadian itu bukan dikamar SL (pelapor).
Selain itu, AY (Terlapor) kata dia, juga menyampaikan bahwa pelapor dan terlapor tidak memiliki hubungan apapun.
Dilansir dari media Lintas Sultra, Kapolsek Unaaha IPTU Kadek Sudiadnyana menerangkan, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan masih mendalami keterangan pelapor dan sejumlah saksi.
“Saksi-saksi kita upayakan saksi yang melihat dan saksi yang mendengar. Sampai saat ini saksi ini belum kami dapatkan saat kejadian itu,” kata IPTU Kadek, Senin (23/8/2021).
Untuk prosesnya, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan untuk peningkatan. Jika benar mengarah memenuhi unsur untuk yang dituduhkan maka akan langsung dilakukan peningkatan status.
“Sampai saat ini kami masih pelajari. Yang kami periksa baru dua orang saksi dari korban,” terang IPTU Kadek.
Terbaru, menurut IPTU Kadek, kepolisian sudah memanggil ulang korban untuk dilakukan visum. Untuk hasil visum ia menyerahkan sepenuhnya ke hasil pemeriksaan dokter.
Untuk keterangan terlapor, ia mengelak jika kejadian itu dilakukan di kamar korban, tetapi dilakukan di kamar teradu yang masih di lingkungan hotel tersebut.
Keterangan : Foto hanya ilustrasi


































