Portalterkini.com, – Pandeglang – Banten | Klarifikasi terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang semula mengeluh, karena struk bukti yang sah diklaim oleh e_warung bahwa bukanlah penerima bantuan tersebut. Namun, setelah dikonfirmasi serta klarifikasi pada hari Selasa Tanggal 04 Januari 2022, KPM yang bersangkutan akhirnya menerima bantuan itu, Rabu (05/01/2022) langsung dari e_warung desa Pasirkadu kecamatan Sukaresmi Pandeglang – Banten.
Dijelaskan N.R seorang KPM, bahwa dirinya telah didatangi seseorang yang berinisial (Asnamin) Pagi hari tadi, meminta kepada KPM itu untuk segera datang ke e_warung yang ditunjuknya.
“Tidak menunggu lama, saya kemudian mendatangi e_warung tersebut, dan saya dikasih Telur 4 Kg, sementara Beras dan yang lainnya itu nanti, karena di e_warung itu belum ada menu sembako BPNT untuk saya terima,” tutur N.R kepada awak media.
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
Di tempat terpisah, masih dikatakan KPM yang berbeda berinisial (RM) mengatakan, dirinya juga dipinta untuk mendatangi e_warung yang ditunjuk oleh Arnm melalui telephon celuler miliknya, dan menyuruhnya agar membawa Struk hasil pengecekan bantuan tersebut tempo hari serta membawa kartu BPNT miliknya.
“Saya datang ke tempat yang ditunjuk, sesampainya di e_warung itu saya menggesek kembali kartu BPNT milik saya, dan pemilik e_warung mengatakan, bahwa saya bisa mendapatkan bantuan pangan yang dimaksud, namun hanya jenis Telor yang bisa saya terima, dan pemilik e_warung itu meminta maaf atas gangguan BRILink,” ungkap RM.
Sementara Kepala Desa Pasirkadu A. Junaedi alias Uneh mengatakan, setelah awak Media dan rekan Lembaga mengkonfirmasi dan terbitnya pemberitaan perihal tersebut, barulah hak para KPM itu direalisasikan. Padahal, sejak Tanggal pengecekan saldo pada 27 Desember 2021 yang lalu pihak e_warung mengklaim bahwa mereka tidak mendapatkan bantuan tersebut. “Ya tentunya alasan yang tepat adalah bahwa mesin BRILink nya sedang Error atau lagi ada gangguan,” ucapnya heran.
Sementara Asnamin sebagai pendamping E_warung milik berinisial (TN) di Desa Pasirkadu tersebut, sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. (Man)












