Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
BERITADAERAH

Proyek Irigasi Perpompaan TA 2026 di Desa Watarema Diduga Tabrak Juknis dan UU KIP

×

Proyek Irigasi Perpompaan TA 2026 di Desa Watarema Diduga Tabrak Juknis dan UU KIP

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COMKONAWE, Pelaksanaan proyek bantuan Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian di Desa Watarema, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, menuai sorotan tajam. Proyek yang semestinya memberdayakan petani lokal ini diindikasikan mengalami sejumlah ketidaksesuaian prosedur berat di lapangan.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (9/9/2026), ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan petunjuk teknis (juknis).

Investigator DPD GSPI Sultra, Rusdin, menyatakan bahwa pekerjaan fisik proyek pada Kelompok Tani (Poktan) Tunas Harapan diduga dialihkan kepada pihak ketiga melalui sistem borongan pekerja dari luar kecamatan.

Pengalihan tersebut melanggar Keputusan Direktur Jenderal Petunjuk Teknis Irpom TA 2026. Sesuai ketentuan, proyek ini wajib dilaksanakan dengan metode Swakelola Padat Karya oleh Poktan, Gapoktan, atau P3A setempat guna pemberdayaan ekonomi petani lokal, ujar Rusdin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9/2026).

Selain metode kerja, GSPI Sultra menyoroti pelanggaran asas transparansi akibat ketiadaan papan nama kegiatan di lokasi pembangunan rumah pompa dan bak penampung. Hal ini dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sorotan lain juga mengarah pada mutu material beton yang diragukan akibat penggunaan air genangan, pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dugaan pungutan liar yang mengalir ke oknum perantara di luar kedinasan berinisial R.

Menyikapi temuan ini, DPD GSPI Sultra secara resmi akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan audit investigatif kepada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe serta Inspektorat Daerah pada Senin (14/9/2026). Pihak lembaga dan media tetap membuka ruang konfirmasi bagi Ketua Poktan Tunas Harapan, dinas terkait, dan oknum R demi keberimbangan informasi.

Example 120x600