Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Terkait PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera, KAPITAN Sultra Laporkan ke KLHK ‘Gakkum’ Sultra

×

Terkait PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera, KAPITAN Sultra Laporkan ke KLHK ‘Gakkum’ Sultra

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Sulawesi Tenggara. Senin, 14/02/2022

Ados dalam orasinya menyampaikan, “lagi – lagi saya sampaikan bahwa, persoalan ini sesungguhnya mereka tau oleh pihak Gakkum bahkan penegakan hukum Yanga ada di Sulawesi Tenggara. Maka dari kami yang tergabung didalam lembaga KAPITAN Sultra mendesak KLHK dalam hal ini Gakkum untuk segera menghentikan kegiatan – kegiatan yang ada atau yang dilakukan oleh PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera,” Jelas Ados dalam orasinya sembari menunjukan gerakan tegasnya itu.

Karena kenapa, berdasarkan peta indikatif KLHK bahwa, hutan tersebut adalah Hutan Kawasan Taman Wisata Teluk Lasolo. Sebab jalan Hauling dan pembangunan Jety tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Lanjut Ados

Ditempat yang sama, Asrul Rahmani Ketua KAPITAN Sultra menjelaskan bahwa, PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS) adalah salah satu perusahaan tambang yang diduga telah melakukan aktivitas pembangunan jalan khusus didalam hutan kawasan. Selain itu juga diduga telah merusak atau merambah kawasan hutan dan bakau untuk membuat sebuah Jety atau Terminal Khusus.

Diketahui, aktivitas PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) terletak di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selain itu, Asrul Rahmani, juga membeberkan bahwa, perusahaan PT. DMS pernah mengajukan permintaan Kawasan Hutan dan Bakau sebagai akses jalan menuju terminal khusus yaitu Jety. Tetapi ‘kata Asrul’ hal itu di tolak oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Ketgam. Dok. Ketua KAPITAN Sultra saat mengisi form aduan untuk melaporkan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera. Senin, 14/02/2022

“Surat penolakan tersebut Berdasarkan Peta Hutan Kawasan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan Surat itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor: SK.465/MENHUT-II/2011, Tanggal 09 Agustus Tahun 2011 areal dimohon Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam/Hutan Wisata Laut (TWA/TWAL). Ucapnya saya dimintai keterangannya

“Artinya kan sudah jelas, bahkan surat tersebut ditolak. Tapi kenapa sampai hari ini aktivitas perusahaan itu masih melakukan aktivitas pertambangan,” beber Asrul Rahmani

Selain itu, juga disinyalir pada proses penambangannya telah menyalahi kaidah pertambangan dengan menggali diatas 17 meter dibawah permukaan laut. Dan hal itu tentu diduga sangat bertentangan dengan Undang – Undang Minerba No. 04 Tahun 2009 dan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999.

“Kalau sudah melakukan penggalian diatas 17 meter dari bawah permukaan laut itu sudah melanggar kaidah pertambangan. Dan itu sangat jelas bertentangan dengan aturan,” terangnya

Masih yang sama, aktivitas perusahaan tersebut berada didalam Kawasan Taman Wisata Alam Teluk Lasolo. Dan menurutnya hal itu diduga aktivitas tersebut tidak memiliki izin Lintas pertambangan dari BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara.

Massa aksi tersebut sambut baik oleh La Ode Sihuddin yang didampingi Bapak Ersan R. selaku utusan Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Gakkum) Sulawesi Tenggara.

La Ode Sihuddin mengatakan bahwa, Pihaknya mengapresiasi dengan adanya bantuan informasi dari lembaga kontrol khususnya dari KAPITAN Sultra.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi adanya bantuan dari lembaga kontrol yang telah membantu kami memberikan informasi dengan apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya

Lanjutnya, “dengan adanya laporan ini, kami akan langsung memproses. Kebetulan ada form pengaduan untuk segera di isi dengan identitas lengkap pelapor agar kami bisa memproses secepatnya,” tambahnya

Kembali Asrul Rahmani mengatakan, “kami berharap pihak Gakkum tidak di intervensi oleh siapapun itu,” cetusnya

“Seharusnya, teman-teman Gakkum lah yang mempunyai kapasitas untuk mempolice line atau memberhentikan aktivitas Perusahaan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera,”ucap Asrul dengan nada tegasnya

La Ode Sihuddin mengatakan, ” kami bisa pastikan, bahkan selama ini kami tidak pernah di intervensi oleh siapapun itu. Jadi silahkan di isi Form nya, dan hari juga kami langsung kirim surat aduan ini ke pusat atau ke Makassar,” Tegasnya

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan