Portalterkini.com, Kabupaten Konawe Selatan. Jumat, 08 April 2022. Kepengurusan KNPI Kabupaten Konawe Selatan bermula dari dikeluarkannya surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kesbangpol Kabupaten sudah sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi.
Menanggapi hal itu, Samsuddin, S.H.,M.H ini adalah organisasi baru dimana kedua kubu ini telah mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kabupaten Konawe Selatan. Dan kedua Versi KNPI Konawe Selatan perlu lagi untuk mempelajari secara seksama.
Menurutnya “Samsuddin” UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pasal 10, 16, 17 dan Pasal 18 untuk diketahui bahwa KNPI di Kabupaten Konsel itu hanya ada 1, yaitu berdasarkan hasil Musda yang telah dilakukan sebelumnya.
Kemudian terkait hal tersebut diatas, lagi dan lagi Samsudin mengatakan bahwa, hasil Musda I Marwan Khalik, hasil Musda II atas nama Yuyun Imran, Musda III bernama Saiful Akbar Kalenggo, Musda IV dan Yusran hasil musda V KNPI Kab. konsel tidak perlu didaftarkan di Kesbangpol Kabupaten. Ucapnya
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
Ketua LBH Hami Samsuddin, S.H., M.H, sekaligus wakil ketua bidang hukum dan ham KNPI Konawe Selatan ia mengatakan, persoalan pemerintah mencairkan dana hibah sudah sangat tepat, karena selama ini penerima dana hibah adalah KNPI yang selalu berusaha melaksanakan Musda bukan KNPI karateker. Adapun langkah Kadispora Kabupaten untuk mencairkan dana hibah itu sudah cukup tepat. Tutupnya
Di tempat terpisah yang di temui media, Anton roberto, S.Sos sekretaris umum KNPI Kabupaten Konawe Selatan itu, menurutnya bahwa, “bagaimanapun KNPI di Konawe Selatan ia melihat secara organisasi KNPI itu hanya satu kepengurusan saja,” Katanya
“Saya tidak mau terpengaruh dengan adanya klaim versi kepengurusan,dari pihak manapun. Karena kami hanya menjalankan amanah AD/ART serta PO organisasi untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda). Selain itu, kami juga fokus sekarang untuk segera melakukan penyusunan program KNPI Konawe Selatan.
Anton Roberto, S.Sos juga berharap, “kedepannya kiranya permudah KNPI Kabupaten Konawe Selatan tidak terpengaruh dinamika yang berkembang di pusat. Karena akan merugikan KNPI di Konawe Selatan. Marilah kita bergandengan tangan untuk kemajuan Konsel itu sendiri. Tutupnya
(Mudin patungga)












