Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Diduga Kongkalikong Dalam Pelayaran Tongkang TB 300-5 Samudra, Dirut PT. KDI dan PT. AKP Terancam Dipolisikan?

×

Diduga Kongkalikong Dalam Pelayaran Tongkang TB 300-5 Samudra, Dirut PT. KDI dan PT. AKP Terancam Dipolisikan?

Sebarkan artikel ini

 

Portalterkini.com – Kendari – Presedium Koalisi Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (KAPITAN-Sultra), Asrul Rahmani menyoroti Perusahaan Tambang, PT. Kelompok Delapan Indonesia (PT. KDI) dan PT. Adhi Kartiko Prtama (PT. AKP). Yang beroperasi di Wilayah Kecamata Langgikima Kab.Konawe Utara (Konut).

Kepada sejumlah Media. Asrul Rahmani membeberkan bahwa PT. KDI dan PT. AKP diduga melakukan pelanggaran berat?. Yakni, baik dari sisi pelanggaran Administrasi, Pidana, maupun Lingkungan,” katanya Kamis (14/9/23).

Asrul (sapaanya), mengatakan bahwa ada Surat Perintah Berlayar (SPB) pada tanggal 28 Agustus 2023 asal dari pelabuhan Bahodopi menuju Molawe ke Jetty termum sementara PT. AKP.

Namun Anehnya, dalam perjalan kapal tongkang tersebut tidak sandar di jetty PT. AKP. Melainkan kata Asrul, sandar di jetty PT. KDI yang ada di desa Matarape Kec.Menui Kepulauan Kab.Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selain itu, Asrul menduga PT. KDI selaku Shipper dan Owner tongkang melakukan Defiasi dan perpindahan tongkang yang diduga itu juga. tidak memeiliki surat perintah olah gerak (spog) maupun pemberitahuan kepada Syahbandar Molawe. Seharusnya Asrul menjelaskan tongkang tersebut sandar di jety termum sementara PT. AKP. yang notebenenya masuk Wilayah kerja KUPP kelas 1 Molawe,” Terangnya.

Oknum PNS di UPTD Samsat Musi Rawas Diduga Gelapkan Uang Pajak, Kapolsek:  Sempat Melarikan Diri

Oleh karena itu, Presidium KAPITAN Sultra itu, Menduga ada korporasi antara Syahbandar Kolono Dale, PT.KDI dan PT.AKP yang di sinyalir terstruktur, sistematis dan masif

Kenapa demikian, sebab kata Asrul hal tersebut dibuktikan dengan sandarnya Tongkang berbendera Samudera 300-5 yang tidak sesuai trayek/jalur lintasnya, pada 31 agustus 2023. Tanpa adanya surat permintaan resmi dari pihak owner tongkang maupun dari pihak terkait.

H. Ruksamin Berikan Bantuan 35 Unit Motor Kepada Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Utara

Selain itu Asrul juga menyebut bahwa Adanya indikasi pemalusan titik sandar muat berupa shiping Intruction yang diduga dikeluarkan PT. AKP sebagai penyedia jasa sandar kepada IUP. PT KDI dimana adanya kontrak kerjasama penggunaan jeti termum sementara antara pihak PT. AKP dan PT. KDI

Lebih lanjut, Asrul Rahmani menilai bahwa melihat dari pada peristiwa ini, dirinya melihat seperti ada kerja sama antara pihak managament PT. AKP dan PT.KDI terkait penggunaan jalan Houling maupun penggunaan jetty tersus tersebut. Dan tentu kata Asrul hal itu sangat bertentangan dengan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran,Sebab peristiwa tesebut diduga melanggar prosedur dan pertauran perundang undangan.

Kemudian, KAPITAN Sultra. Mendesak pihak penegak Hukum agar segara memanggil dan memeriksa Dirut PT. AKP sebagai penyedia jasa labu, Dirut PT.KDI selaku pengguna jasa labuh dan pihak pemilik tongkang (owner) untuk di periksa karena terindikasi melakukan pemalsuan dokumen?.

” Ini diduga sudah terjadi berulang kali dan di kwatirkan akan terus berlangsung,mereka punya jetti tersus kok pakai titik sandar dijeti lain,” kata Asrul.

LPMT Melakukan Unjuk Rasa, Kejati Sultra Diminta Periksa Pimpinan PT. WIN

Karena itu, pihaknya berharap kepada Penegak Hukum dan Instansi terkait untuk turun ke lokasi menyelidiki kemudian memanggil pihak pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya koorporasi jahat tersebut.

Belum lagi, KAPITAN Sultra juga melihat adanya Pelanggaran Soal lingkungan dimana PT. AKP dan PT. KDI Disinyalir belum mempunyai penampungan limbah cair dan padat baik itu penampungan limbah dijetti maupun dalam lokasi pertambangan serta diduga belum memiliki izin IPAL MAUPUN IZIN IPLC.

“Yah hari ini kami juga bertandang ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan PT. KDI, perihal dengan pelanggaran lingkungan,”

Empat Orang Siswa SMA Negeri 1 Simpang Rimba Dikukuhkan Sebagai Jurnalis Sekolahtutur Asrul.

Sementara, Pihak DLHK Provinsi bidang Hukum mengakui belum bahwa memang menerima laporan persemester terkait pengelolaan Izin lingkungan dari PT. AKP dan PT. KDI.

Terakhir, KAPITAN Sultra, juga meminta pihak KUPP Kelas 1 Molawe segera turun ke lokasi Jetty untuk menghentikan sementara segala aktifitas pelayaran PT. KDI dijetty PT. AKP.” Tutup Presidum KAPITAN Sultra.

Sementara pihak PT. KDI maupun PT. AKP. Untuk dikonfirmasi Awak media tidak memiliki Akses, Kendati demikian Media ini akan berusaha melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab, sehingga pemberitaan tetap berimbang.

Bersambung,..????

(Red)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600