Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Diduga Merusak Papan Plang PT KDI, Tim Kuasa Hukum PT KDI Bakal Laporkan PT TI

×

Diduga Merusak Papan Plang PT KDI, Tim Kuasa Hukum PT KDI Bakal Laporkan PT TI

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, – Sultra – Konawe Utara, Tim Kuasa Hukum PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bakal melaporkan PT Tiran Indonesia atas dugaan pengrusakan papan plang yang telah terpasang di Jetty PT KDI.

Pantauan media ini, Papan Plang tersebut bertuliskan, “Dilarang Masuk ke Wilayah Jetty PT KDI Tanpa Izin,”. Pemasangan papan Plang itu dilakukan di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Dan hal itu sesuai rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 lalu.

Dr. Amir Faizal, SH.,MH yang didampingi oleh Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA., CIL.,CRA, Sabri Guntur, SH.,MH, Firman, SH.,MH, M. Amin Manguluang, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus dugaan pengrusakan papan plang yang diduga dilakukan oleh PT Tiran Indonesia.

“Jelasnya, kami dari tim kuasa hukum PT KDI akan melaporkan atas dugaan pengrusakan papan plang yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia, ” Ujarnya, Selasa,17/05/2022

Senada yang sama, Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA menjelaskan bahwa Jetty yang digunakan oleh PT Tiran Indonesia (TI) adalah milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

“Kita lakukan pemasangan papan plang di Jetty, karena Jetty itu adalah milik PT KDI, dengan dasar hukum adanya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah pada Tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi Jetty yang terletak di Desa Matarape adalah Jetty PT KDI. Dan dokumen – dokumen saat Jetty tersebut di bangun oleh PT KDI masih kita simpan,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen rekomendasi dari Gubernur Sulteng dan dokumen – dokumen pembangunan Jetty tersebut.

Ditempat yang sama, Andri Darmawan juga menjelaskan bahwa, ” Pada Tahun 2017, PT Tiran Indonesia pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama, dalam hal penggunaan Jetty tersebut, namun di tengah perjalanan mereka (PT TI-red) mengambil alih secara tidak sah, dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah. Begitupun dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, yang disebutkan bahwa Jetty TI ini adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI. Jadi semua dokumen sudah kita pegang, bahwa awalnya Jetty tersebut memang milik PT KDI yang sekarang diduga diserobot dan digunakan oleh PT TI tanpa izin dari PT KDI,” Pungkasnya didepan awak media.

Kemudian media mencoba untuk menkonfirmasi kepada Humas PT Tiran Indonesia terkait dugaan pengrusakan papan Plang tersebut namun Humas PT TI tidak memberikan tanggapan.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan