Portalterkini.com – Konawe, Tim Satresnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap ke dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Kabarnya, aksi penangkapan itu dilakukan di Kelurahan Puosu Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Waktu kejadian tersebut sekitar pukul 20.00 Wita. Rabu, 25 Agustus 2021.
Penangkapan kedua pelaku tersebut, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti kedua pelaku yaitu narkotika jenis Shabu sebanyak 4 Shacet, dengan berat 1.26 gram.
- Bank Sultra Kembali Salurkan Zakat Maal Karyawan, Wujud Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadan
- Banderano Tolaki Apresiasi Langkah Hukum Bareskrim, Desak Transparansi Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara
- DPD GSPI Sultra Dukung Langkah Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
- Siapkan SDM Unggul, PT PMS Gabungkan Beasiswa Pendidikan dengan Program Magang
- Peduli Kebutuhan Masyarakat, Kajati Sumbar Gelar Pasar Murah dan Launching Program UMKM Mitra Ahdyaksa
Kedua pelaku, diketahui atas nama Petrus Alias Petu (27) Bin Abd. Rahim, dan Endi Atriawan (22) Bin Siami. Dengan alamat di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe.
Modus operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.
Petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kedua tersangka tersebut diduga dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lp. Dedi Wardani, SE























