Portalterkini.com, Konsel – Setiap warga Negara Indonesia, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial lainnya, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
Salah satu buruh di Konawe Selatan, Agus Mariana (Ibu Ana) mendapatkan penindasan atas hak-haknya yang tidak dibayarkan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) meski ia telah melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Buruh menuntut hak-haknya yang telah dimenangkan melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pada 9 Juli 2024, Pengadilan PHI/PN Kendari, Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI pada 22 Juli 2024.
Bahkan diketahui telah dilakukan Aanmaning (teguran) beberapa kali oleh Pengadilan Negeri Kendari, Namun PT. Wijaya Inti Nusantara tetap menolak membayarkan secara tunai haknya Agus Mariana sebesar Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan alasan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Oleh karena hal tersebut pihak buruh telah melaporkan Direktur Utama PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak membayarkan pesangon, hak-hak buruh.
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), Nurlan,.S.H selaku kuasa korban, menyampaikan “Terkait kasus ini sebenarnya bukanlah kasus yang rumit proses penanganannya”
“Terlalor atau PT.WIN, melalui Direktur Utamanya telah terbukti melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan melalui putusan pengadilan”
“Alat bukti yang diajukan oleh pihak Pelapor lebih dari 2 Alat bukti, yakni Surat Pengalaman Kerja, Putusan Pengadilan PHI/Pengadilan Negeri Kendari, Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI”
“Informasi yang kami dapatkan, beberapa minggu yang lalu panggilan pertama terlapor tidak penuhi panggilannya dengan alasan ada kegiatannya”
“Minggu ini, panggilannya yang kedua tidak dipenuhi dengan alasan sakit, yang belum diketahui pasti kebenarannya”
“Diduga ada upaya mengulur-ulur waktu, karena dikaitkan dengan pernyataan HRD PT.WIN di beberapa media online,alasan PT.WIN tidak membayarkan pesangon Ibu Agus Mariana karena dikaitkan dengan laporan nya di Polres Konawe Selatan”
Nurlan, S.H., selaku kuasa korban, meminta kepada Kapolres Konawe Selatan agar tidak tebang pilih terhadap kasus ini dan segera menindak tegas Direktur Utama PT. WIN yang telah terbukti melanggar undang-undang ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
Dan sebagai anggota Polri, sudah seharusnya Kapolres Konawe Selatan turut membantu dan melindungi hak buruh, menegakkan hukum, meski yang dilaporkan adalah PT. WIN”
Sudah sangat jelas PT. WIN tidak ada itikad baik untuk membayarkan pesangon kepada Ibu Agus Mariana,maka harus dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Pengabaian putusan Pengadilan Tertinggi di Indonesia, memberikan kesan seolah-olah perusahaan ini kebal hukum.
Laporan Redaksi : Manton
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











