Portalterkini.com, – Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik industri pembuat minuman beralkohol palsu merek Mansion House dan perdagangan tanpa adanya izin edar di jalan Karya Baru Kelurahan Srijaya Kecamatan Sukarame Palembang pada hari Kamis (20/1/2022).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran minuman beralkohol merek Mansion House yang diduga tidak memiliki izin edar,” ujar Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga didampingi Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap saat press release di halaman Polda Sumsel, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan minuman beralkohol palsu sebanyak 2.208 botol (46 dus) yang siap edar.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan tim kami berhasil mendapatkan tempat produksi minuman beralkohol yang beralamat di jalan Nusantara kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar,” katanya.
Dari hasil pengungkapan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial RS (33) dengan sejumlah barang bukti yakni 46 dus total 2.208 botol Mansion House whisky dan Mansion House Vodka, 2 drum berisikan alkohol, 11 karung botol kosong, 19 dua botol kosong.
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
5 bal kardus, 1 buah alat pres botol, 1 kantong label Mansion House whisky dan Mansion House Vodka, 1 buah alat cap kadaluarsa, 1 buah cap Mansion House, 1 botol perasa aroma, 148 botol Mansion House whisky, 22 botol Mansion House Vodka, 1 dus tutup botol Mansion House, 1 buah alat pengecek kadar alkohol, dan 1 kantong gula Pasir.
“Atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat pasal 62 ayat 1 UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah,” pungkasnya. (Ocha)












