PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara secara resmi menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas kasus pertambangan nikel ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dukungan ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka terhadap Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, dan Kuasa Direktur PT Massempo Dalle oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada awal Maret 2026.
Sekretaris DPD GSPI Sultra menegaskan bahwa langkah kepolisian merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kekayaan alam dari praktik penambangan tanpa izin (peti) yang merugikan daerah dan merusak lingkungan.
“Kami dari DPD GSPI Sultra mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam ilegal di wilayah kami,” ujar Sekretaris GSPI Sultra dalam keterangan persnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi, seperti yang diduga dilakukan di wilayah Morombo Pantai, Konawe Utara, tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga mengancam ekosistem lokal.
GSPI Sultra juga berharap agar proses hukum ini berjalan secara transparan dan akuntabel hingga ke meja hijau. “Kami meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini bersama-sama agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang lainnya yang mencoba menabrak aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat berat di lokasi kejadian. Para tersangka dijerat dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.






















