Portalterkini.com, – Konawe Utara – Senin,13/06/2022, Ketua DPD JPKP Nasional Sultra (Woroagi) meminta kepada Polda Sultra untuk segera mencopot Polres Konawe Utara.
Pasalnya, diduga ada pembiaran pengolahan material Nickel Ilegal yang dilakukan oleh penambang liar di Blok Mandiodo, salah satunya KSO BASMAN di wilayah IUP PT ANTAM Eks KMS 27.
Menurut Ketua DPD JPKP Nasional Sultra Woroagi mengatakan, “beberapa pengaduan dari pihak masyarakat pada Tanggal 18 Februari 2022, pihak Ormas dan keluarga mengadukan terjadinya penambangan ilegal sehingga terjadi kerusakan lingkungan, dalam hal ini air bersih yang digunakan warga telah dicemari oleh penambang ilegal,” Ucapnya
“Kerusakan tersebut berdampak pada warga Desa Lamondowo Kecamatan Andowia,” Tambahnya
Lanjut dia, kemudian Pada Tanggal 08 Maret 2022 warga Desa Lamondowo dan sekitarnya naik ketempat penambangan yang dilakukan oleh KSO BASMAN yang kemudian menyita belasan Kunci Alat Berat yang digunakan oleh pihak perusahaan untuk menambang ilegal dan merambah kawasan hutan.
Terkait Hal itu juga, dikuatkan dari pihak karyawan PT Antam, “kata Woroagi” saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam RDP tersebut berlangsung, pihak PT Antam menyatakan tidak memberikan izin kepada KSO BASMAN untuk melakukan penambangan di wilayah IUP Eks KMS 27.
“KSO BASMAN sudah jelas telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan serta melakukan pencemaran lingkungan. Mengingat PT Antam tidak memiliki IPPKH di wilayah tersebut,” Ungkap Woroagi
Sambung Woroagi, pada Tanggal 29 Mei 2022, kelompok masyarakat kembali mendatangi lokasi penambangan KSO BASMAN yang terletak di IUP PT Antam TBK (Eks IUP PT KMS 27). karena warga geram dimana pihak KSO BASMAN masih tetap melakukan aktivasi ilegal mining. Meski demikian, masyarakat sempat melakukan pemberhentian aktivitas Hauling pengangkutan ore nickel dari Pit ke Stok Fail KMS 27.
- Heboh! Wartawan Asriadi Dilaporkan Atas Dugaan Pengancaman di Bone
- Beredar Sebuah Vidio Konten, Ketua DPRD Konawe “Itu Bukan Saya Yang Buat”, Kreator Aim Siap Tempuh Jalur Hukum
- Geledah Rumah Dendi, DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Penanganan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Ke Penyidikan
- Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah
- Percepatan Pembangunan Menjadi Fokus Pemerintahan Yosep Sahaka
“Terkait hal itu tanpa ada tindakan dari pihak APH. Pada Tanggal 2 Juni 2022, masyarakat kembali mendatangi lokasi penambangan KSO BASMAN ternyata aktivitas KSO BASMAN di wilayah tersebut terus berlanjut melakukan kegiatan penambangan sehingga. Kelompok masyarakat pun meminta ke pihak pengawas KSO BASMAN untuk memberhentikan segala aktivitasnya, dan meminta izin kepada pengawas lapangan untuk mengumpulkan kunci alat berat sebagai bukti adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak KSO BASMAN sampai menunggu proses dari pihak APH untuk penyelesaian atas tuntutan yang di suarakan oleh masyarakat setempat,” Ujarnya Agima dengan sapaan akrabnya
Lebih jelas, Woroagi menerangkan “menurutnya” KSO BASMAN diduga melanggar Pasal 35 Ayat ( 2 ) Juncto 158 Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU MINERBA).
Kemudian, Pasal 35 Ayat (2) UU Minerba (2) perizinan berusaha sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian sebagai berikut :
A. No induk berusaha
B. Sertifikat standar, dan / atau
C. izin
Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi “setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 di Pidana, dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000.000.00 (Seratus Milyar Rupiah).
Atas dasar itu, DPD JPKP NASIONAL Sultra meminta kepada pihak Polres Konawe Utara untuk segera melakukan penindakan dan/atau melakukan investigasi di wilayah kawasan produksi KSO BASMAN di IUP Eks KSM 27, yang sekarang telah menjadi wilayah IUP PT Antam Tbk.
“Pengaduan ini kami akan laporkan di Mabes Polri dan Kejagung RI dengan indikasi Polres Konawe Utara diduga telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar yang dilakukan oleh KSO BASMAN di wilayah IUP PT Antam Tbk Eks IUP PT KSM 27,”
Lanjut Woroagi menegaskan kepada Polda Sultra untuk segera melakukan pencopotan kepada Polres Konawe Utara, yang dimana diduga telah membekingi atau memback up penambangan liar yang dilakukan KSO BASMAN, dan beberapa penambang ilegal di Konut. Tegas Woroagi