Konawe, Jum’at 11 Maret 2022
Portalterkini.com, Konawe – CV. JAZIRAH PANGAN SEJAHTERA adalah salah satu perusahaan roti yang lokasi pabriknya berada di Kelurahan LAHUNGGUMBI Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe, yang memiliki Produk yakni Roti Beta dan Caramel Bakery. Tetapi hal inipun justru diduga menuai polemik. Terkait itu mendapat sorotan dari DPD LIRA Konawe.
Dari hasil investigasi legalitas keberadaaan CV.JAZIRAH PANGAN SEJAHTERAH DPD LIRA Angkat bicara, di depan awak media Agus Marwan Mondoano wakil sekretaris DPD LIRA mengecam penjualan roti dari CV. JAZIRAH PANGAN SEJAHTERAH karena belum memiliki Ijin dari BPOM, dan belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
Agus Marwan Mondoano menerangkan bahwa CV. JAZIRAH PANGAN SEJAHTERA sudah melakukan penjulan produknya ke kios-kios, toko-toko bahkan sudah lintas kabupaten tapi belum memiliki Izin BPOM dan sertifikat halal dari MUI sebagai syarat konsumsi untuk para konsumen,sesuai keputusan menteri agama nomor 982 tahun 2019 tentang layanan sertifikat halal
Masih Agus Marwan Mondoano, meminta kepada pihak APH yakni pihak polres Konawe untuk segera MENSOMASI perusahaan tersebut dan memeriksa direktur CV. JAZIRAH PANGAN SEJAHTERA untuk tidak melakukan penjualan ke masyarakat sebelum mengantongi izin BPOM dan sertifikat halal dari MUI karena hal tersebut sudah merupakan pelanggaran pidana.
- Polres Kolaka Timur Menggelar Safari Dak’wah di Masjid Jabal Nur
- Dugaan Kongkalikong Proyek Banjir Sungai Konaweha, Material Batu Diduga Bersumber dari Galian C Ilegal
- Pemkot Kendari dan BPS Gelar Rapat Bersama Bahas Perkembangan Indeks Harga Konsumen
- Diduga Berlangsung Bertahun-tahun, Aktivitas Penambangan Pasir di Puusangi Konawe Kebal Hukum
- Gerakan Bank Sampah ASN Kendari Kumpulkan 23,6 Ton Sampah Selama September
Serta meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Konawe untuk lebih peka terhadap produk-produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Konawe, karena Kabupaten Konawe mayoritas masyarakat muslim,










