PORTALTERKINI.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 dari Pemerintah Daerah, Selasa 15/07.
Rapat Paripurna ini diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis, S.Pd, MM.
Usai pembacaan surat masuk, dilanjutkan pidato resmi Bupati Konawe Yusran Akbar, ST disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH. Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Insentif dan/atau Kemudahan Investasi didasari oleh beberapa pertimbangan penting, di antaranya:
Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing Konawe sebagai tujuan investasi yang sejalan dengan tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan umum sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tentang pemerintah daerah dapat memberikan intensif fisikal kepada pelaku usaha melalui pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2019, yang mensyaratkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi harus diatur melalui Peraturan Daerah.
Raperda kedua, tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang disusun sebagai bentuk komitmen daerah terhadap kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, berdasarkan, sebagai berikut:
1. Pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, terutama di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum.
2. Kewenangan daerah dalam implementasi PUG, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
3. Penyesuaian regulasi teknis, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 dan perubahannya dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Pada kesempatan itu, Ferdinand selaku sekda juga menekankan bahwa kedua Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam akhir pidatonya, Sekda berharap agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kami harap masukan dari pimpinan dan anggota DPRD akan memperkuat substansi dua Raperda ini. Kami juga telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk membangun koordinasi intensif selama proses pembahasan, baik dengan Komisi, Fraksi, maupun Pansus,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan penetapan kedua Raperda ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat Konawe dan arah pembangunan daerah ke depan.
“Raperda ini kami harapkan segera dapat ditetapkan menjadi Perda, agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Usai penyerahan dokumen dua Raperda inisiatif eksekutif tersebut, agenda kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi DPRD Konawe dan Jawaban Pemerintah. Seluruh Fraksi DPRD pada dasarnya memberikan apresiasi dan dukungan atas Raperda tersebut untuk kemudian dibahas dan ditindaklanjuti.