Portalterkini.com, – Konawe, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Masyarakat Wawolemo-Pondidaha Menggugat terkait dugaan penyerebotan lahan ulayat yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pertambangan di Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd.,MM didampingi oleh wakil ketua I Nuryadin Tombili, Ketua Komisi I, Komisi II dan anggota DPRD lainnya, Rabu, 08 Oktober 2025.
Tidak hanya itu, Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Konawe, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabag OPS Perwakilan Polres Konawe, Perwakilan perusahaan PT ST Nikel Resources, Lurah Pondidaha, Desa Wawolemo, Desa Amesiu, Camat Pondidaha, dan puluhan masyarakat adat Desa Wawolemo-Pondidaha.
Sementara sejumlah perusahaan yakni PT Sulemandara, PT Konawe Makmur, PT Konut Jaya Mineral, PT Konawe Metal Industri dan CV Meohai Batu Bersama dan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) tidak menghadiri undangan DPRD Konawe.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM menegaskan bahwa ketidakhadiran sejumlah perusahaan ini menjadi catatan penting untuk pihak Polres Kendari.
“Ijin Pak Kabag OPS, perusahaan yang tidak hadir ini menjadi catatan penting,” ucap Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya kepada Perwakilan Polres Konawe.
Ditempat yang sama, KTT PT ST Nikel Resources menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki lahan dan hanya memiliki IUP, adapun untuk melakukan aktivitas tentu akan bekerjasama dengan pemilik lahan berdasarkan legalitas yang ada.
“Kami tidak punya lahan, kami hanya memiliki IUP saja, dan kami menambang di fit 2 Amonggedo diatas lahan masyarakat yang memiliki SHM Tahun 2014 sebanyak kurang lebih 80 SHM,” ucapnya.
Didalam ruang rapat, Ahli Waris Usman Saeka mengatakan bahwa area IUP PT ST Nikel Resources merupakan Tanah Ulayat yang dikuasai secara turun temurun leluhurnya.
“Iya, IUP Perusahaan ST Nikel masuk Tanah Ulayat, dan kami memiliki legalitas Egindom Tahun 1925 sebelum Indonesia merdeka, juga memiliki Surat Keterangan Hak Ulayat, Surat Ahli Waris, SKT Tahun 1988, Peta dari Kehutanan dan surat pernyataan lainnya,” jelas Usman Saeka.
Lanjut Ahli Waris Usman Saeka mengungkapkan, bahwa tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo telah di Pindahkan, Tanah Ulayat kami sebagian besar masuk didalam kecamatan Amonggedo.
“Jadi intinya disini masalahnya ada pada tapal batas antara kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo. Dan kami selaku ahli waris tanah ulayat merasa dirugikan adanya aktivitas pertambangan beberapa perusahaan dan tidak pernah menkonfirmasi kepada kami selaku ahli waris, ” tuturnya.
Akhir Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd.,M.M mengambul kesimpulan bahwa terkait dugaan penyerobotan Tanah Ulayat perlu dilakukan sidak lapangan langsung agar pihak Ahli Waris menunjukan langsung batas batas Tanah Ulayat seluas 2.700 Hektar sesuai dengan Surat Keterangan Hak Ulayat Tahun 1987 yang dimilikinya.
Kemudian untuk Persoalan Tapal Batas antara Kecamatan Amonggedo dan Kecamatan Pondidaha akan digelar Rapat tersendiri dengan pemerintah Kabupaten Konawe termaksud memanggil para Camat dan Kepala Desa.
“Kita akan turun lapangan langsung setelah rapat pembahasan Tapal Batas yang rencananya minggu depan akan kita rapat bersama dengan Pemda Setempat bersama Camat dan para Kepala Desa,” Pungkasnya.