PORTALTERKINI.COM, KONAWE, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Konawe, di Gedung Gusli Topan Sabara, Rabu (8/10/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abd. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Ketua PGRI Konawe Hj. Haniah, S.Pd., M.Pd., Gr., serta Kepala Dinas PK Kabupaten Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd.
Dalam forum tersebut, PGRI Konawe menyampaikan pentingnya mencari solusi konkrit atas persoalan penempatan guru, beban kerja guru, serta perlunya penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah.
“Salah satu solusi yang kita sepakati adalah pemetaan ulang guru. Kemudian, perlu juga kami sampaikan kepada teman-teman kepala sekolah, mari kita pahami Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025, terkait beban tugas guru. Sebelumnya, beban kerja guru mencapai 47,5 jam, namun sekarang menjadi 30 jam 50 menit. Jam tatap muka juga turun dari 24 jam menjadi hanya 16 jam, khususnya di jenjang SMP,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kekurangan jam mengajar dapat ditutupi melalui tugas tambahan seperti wali kelas atau pembina kegiatan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pelajaran muatan lokal, khususnya Bahasa Daerah, untuk dijadikan muatan lokal wajib di Kabupaten Konawe.
“Bahasa daerah adalah kearifan lokal yang harus kita lestarikan agar tidak punah. Solusinya, muatan lokal bisa diintegrasikan secara linear dengan pelajaran Bahasa Indonesia,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abd. Ginal Sambari, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa RDP kali ini juga menyoroti penempatan guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK. Menurutnya, di beberapa sekolah terjadi penumpukan guru, termasuk guru yang telah memiliki sertifikasi.
“Sudah ada kesepakatan untuk dilakukan analisis dan pemetaan ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan. Guru yang lolos PPPK tetap diberi tempat, dan guru honorer yang bersertifikasi namun belum lulus PPPK juga harus diperhatikan,” tegas Ginal.
Ia menyebutkan, kepala sekolah diberi waktu satu minggu untuk melakukan pemetaan dan analisis, yang kemudian harus dilaporkan kepada Dinas PK. Selanjutnya, hasil tersebut akan dibahas kembali bersama DPRD untuk dicarikan solusi lebih lanjut.
Selain soal penempatan guru, RDP juga membahas masih adanya kekurangan jam pelajaran dan perlunya penguatan pembelajaran muatan lokal di sekolah.
Tiga Kesimpulan Penting RDP DPRD Konawe:
Pemetaan Ulang Guru: Kepala sekolah diminta melakukan analisis dan pemetaan ulang terhadap guru di sekolah masing-masing, terutama menyangkut penumpukan guru dan kecocokan ijazah dengan mata pelajaran.
Koordinasi dengan Dinas PK: Hasil pemetaan wajib dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe untuk dijadikan dasar kebijakan.
Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) swasta diharapkan dapat didorong untuk dinegerikan, demi pemerataan layanan pendidikan usia dini yang berkualitas dan terstandar.
RDP ini menjadi langkah awal DPRD Konawe bersama para pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis di lapangan, serta mendorong penguatan nilai-nilai lokal dalam sistem pendidikan. (Tim Red)