Portalterkini.com, Bombana, – Ekosistem laut semakin terancam dengan adanya tambang galian C di pesisir Desa Toari Bombana, Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang diduga kuat melakukan aktivitas tanpa izin resmi.
Pada lokasi penambangan tersebut terlihat 2 Unit Alat Berat Eksavator PC 200 melakukan kegiatan galian C diduga ilegal. Tambang galian C tersebut mengeruk pasir pada garis pantai Desa Toari Bombana, hal ini terkesan merusak hayati laut, bahkan pengangkutan pasir merusak jalan umum nelayan Desa Toari Bombana.
“Terkonfirmasi galian C diduga ilegal ini dengan modus alasan mencetak tambak, namun pasir pantai di Komersilkan ke salah satu proyek PSN di Kabupaten Kolaka,” Terang salah satu warga setempat yang engan namanya di sebut pada media ini.
Kegiatan ini telah berlangsung dua bulan terakhir sejak Oktober 2025. Seperti halnya pengakuan salah satu sopir dump truk yang kesehariannya mengangkut pasir dengan harga Rp.400 Ribu per Retasinya, selanjutnya di Komersilkan ke Proyek PSN di Kolaka dengan harga Rp.1 Juta.
Meski telah berlangsung lama, namun pihak APH Polsek Poleang Barat belum bertindak, bahkan pemerintah Kecamatan dan Desa terkesan tutup mata seakan tak berdaya, Apa pasal ?
Sampai berita ini tayangkan, Pihak Polsek, Camat dan Desa belum berhasil dikonfirmasi. Tetapi media terus berusaha melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak terkait termaksud pada Dinas – Dinas yang membidanginya.
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











