Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

Gegara Program Pengembangan Sekolah, Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Terancam di Penjara

×

Gegara Program Pengembangan Sekolah, Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Terancam di Penjara

Sebarkan artikel ini

Kendari – Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap atau P-21.

Polresta Kendari saat ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya.

Nirwan menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

Penyerahan berkas perkara korupsi mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari.

Kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu. Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2,3 miliar (Rp2.315.110.000).

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” tambahnya.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (**)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600