Portalterkini.com, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Indra Dapa Saranani, resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan dan Direktur Utama Rumah Sakit Konawe Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan fisik Puskesmas Wolasi di Kabupaten Konawe Selatan dan pembangunan Posyandu Prima di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Indra Dapa Saranani menegaskan, laporan ini merupakan bentuk komitmen Pemuda LIRA dalam mengawal pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor kesehatan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan ini harus segera diusut tuntas oleh KPK,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Pemuda LIRA Sultra berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga audit khusus terhadap penggunaan anggaran Dinas Kesehatan Konawe Selatan dan RSUD Konawe Selatan.