Portalterkini.com, – Sultra, Sebuah investigasi eksklusif mengungkapkan dugaan penjualan ore nikel ilegal oleh PT Dharma Bumi Kolaka (PT DBK), salah satu pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Sulawesi Tenggara.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT DBK tercatat memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) aktif pada 2022-2023, namun tidak ada aktivitas produksi tercatat di lapangan.
Tidak ada bukaan tambang, tidak ada jalur masuk yang layak, dan tidak ada pergerakan alat berat di dalam lokasi konsesi.
Lebih lanjut, investigasi menemukan bahwa satu-satunya jalur hauling yang memungkinkan ore keluar dari lokasi PT DBK adalah jalur hauling milik PT Toshida, namun jalan tersebut tidak pernah di-maintenance dan tidak ada kendaraan hauling yang bisa melintas.
Dugaan penjualan ore ilegal ini semakin kuat dengan adanya laporan internal dan temuan di lokasi yang menduga PT DBK “mengamankan” ore dari pihak ketiga. Polanya adalah penambang ilegal melakukan penambangan liar di luar IUP PT DBK, kemudian ore tersebut “disahkan” memakai RKAB PT DBK dan Pelabuahan / Jetty yang siap kerjasama di dalam konspirasi “Dokumen Terbang”.
Aktivitas curang ini terjadi sejak tahun 2022-2023 dengan total kuota yang diberikan sekitar 1 juta metrik ton. Diketahui, jalur hauling milik PT. Toshida baru di maintenance pada akhir tahun 2024.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra) segera turun tangan untuk menginvestigasi dugaan penjualan ore ilegal ini. Dugaan konspirasi antara pengusaha hitam, oknum aparat, dan pemilik RKAB harus diungkap seterang-terangnya.
Direktur utama PT. DBK harus diperiksa sebab bertanggungjawab besar dalam pusaran penjualan dokumen terbang di wilayah itu.
Publik menanti penegak hukum menjawab satu pertanyaan sederhana, Di mana sebenarnya ore nikel PT DBK ditambang? dan kalau tidak ada tambang ke mana uangnya pergi?