Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
banner 970250Example 728x250Example 728x250
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINALTNI / POLRI

Kasus Korupsi Jargas Kota Palembang Segera Dilimpahkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Ke Kejaksaan

×

Kasus Korupsi Jargas Kota Palembang Segera Dilimpahkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Palembang – Penyidik unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jaringan Gas (Jargas) Kota Palembang tahun 2019 senilai Rp 22,5 milyar ke Kejaksaan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara ini setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak kejaksaan.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Bagus Suropratomo,SIK melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Wiwin Junianto,SIK, kemarin (4/8) membenarkan Bahwa dalam Minggu ini sesuai petunjuk jaksa pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

Didampingi Panit 1 Unit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra,S.Tr.K,SIK, CPHR, CBA, Wiwin Junianto mengatakan, dalam pengusutan perkara ini penyidik menetapkan empat orang mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.

“Masing-masing berinisial AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan), serra R (Direktur Utama). Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023,” Terang Wiwin.

Wiwin menuturkan, Adapun yang dilakukan penyidikan, adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang yang ikerjakan oleh PT SP2J, dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 22,5 milyar.

“Hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 milyar, diantaranya: berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan,” Bebernya.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa, dan pihak Pemkot Palembang, termasuk juga mantan Walikota Palembang H. Harnojoyo.

“Kita juga melakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai,” Ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rilis)

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600