Pandeglang – Banten, Berdasarkan Informasi dari masyarakat dan penelusuran awak media, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai guru di SDN Cipinang 2 Desa Cipinang kecamatan Angsana yang diduga rangkap pekerjaan dan jabatan sebagai Anggota BPD di Desa Kadubadak Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten, 14/10/2024.
Usut punya usut Dialah Inisial AO Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap pekerjaan dan jabatan menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran Negara.
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (PPPK) jika ketahuan rangkap jabatan maka sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.
Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Sementara itu yang bersangkutan inisial AO PPPK guru yang Jadi BPD sampai berita ini di publikasikan di media belum dapat di hubungi guna untuk di pintai hak jawabnya. (Nuryahman)