Portalterkini.com, Konawe Selatan, – Sidang lanjutan perkara pembunuhan tragis Nisa Nurhafisa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis (20/11/2025). Sidang ke-3 dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung maraton, dimulai pukul 14:00 WITA dan baru berakhir pukul 21:30 WITA.
Para Relawan Pencari Keadilan Nisa Nurhafisa turut hadir mengawal jalannya persidangan yang menghadirkan dua saksi, yaitu saksi inisial MN (Nenek Pelaku) dan RT (Paman Pelaku).
Fakta Persidangan: Kejanggalan Kesaksian Saksi MN dan Dugaan Kesaksian Palsu
Fakta persidangan didominasi oleh keterangan yang berubah-ubah dan tidak sesuai dari saksi MN. Hakim Yang Mulia bahkan berulang kali memperingatkan saksi MN untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar, mengingat banyaknya inkonsistensi antara keterangan BAP, keterangan awal di sidang, dan fakta yang terungkap.
Poin-poin utama kejanggalan kesaksian MN meliputi:
Akses Kamar Pelaku: Awalnya MN menyangkal tidak pernah masuk ke kamar pelaku (Afdan). Pengakuan tersebut berubah setelah Hakim mengkonfirmasi kepada terdakwa, yang membenarkan bahwa neneknya pernah masuk ke kamar tersebut untuk buang air besar.
Mengajak Korban: MN membantah tidak pernah mengajak korban (Nisa) dan sepupu korban (Ako) untuk bermain di rumah pelaku. Keterangan ini terbantahkan oleh kesaksian saudara Ako pada BAP dan sidang 6 November 2025. Ako menirukan ucapan Saksi MN: “Sinimi kita main-main di rumah banyak pencuri anak-anak disini.” Dasar ajakan inilah yang kemudian membuat Nisa dan Ako mengikuti MN bermain di halaman rumah pelaku.
Menghalangi Ayah Korban: MN sempat mengelak telah menghalangi Ayah Korban, Saudara Putkal, saat mencari putrinya di rumah pelaku. Namun, setelah dibenarkan oleh Ayah Korban di persidangan, MN akhirnya mengakui bahwa Ayah Korban pernah datang mencari di rumah tersebut.
Ketidaksesuaian yang signifikan ini memuncak pada peringatan tegas dari Hakim Yang Mulia kepada Saksi MN, bahwa ia dapat dikenakan dugaan pemberian Kesaksian Palsu dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Keterangan Saksi RT dan Pengakuan Mengerikan Terdakwa
Saksi kedua, inisial RT (Paman Pelaku), sempat melakukan pencarian korban bersama keluarga pada hari Jumat (hari kedua korban hilang). Namun, dalam keterangannya, RT mengaku mengetahui penemuan mayat korban melalui media sosial sekitar pukul 10:00 pagi saat ia sedang bekerja.
Ayah Korban, Saudara Putkal, meminta RT untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena menduga ada kejanggalan. Dugaan ini muncul karena RT meninggalkan rumah lebih awal pada pukul 05:30 WITA hari Sabtu, hanya satu jam sebelum korban ditemukan, sehingga Ayah Korban menduga RT mengetahui adanya korban di rumah pelaku.
Pada kesempatan ini, Terdakwa Afdan memberikan keterangan lengkap di hadapan Majelis Hakim. Momen yang paling mengiris hati keluarga korban adalah ketika Terdakwa memperagakan aksinya, termasuk posisi saat ia memutar kepala korban untuk menghabisi nyawanya. Terdakwa juga menjelaskan aksi bejatnya saat korban sudah tidak bernyawa, hingga memasukkan jasad korban ke dalam karung lalu dibuang di semak-semak untuk menghilangkan jejak.
Menjelang sidang ditutup, Saudara Putkal, Ayah Korban, kembali memohon di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk mendiang putrinya.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan Agenda Putusan.
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











