Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Kesucian Seorang Anak di Bawah Umur Direnggut Ayah Kandungnya Sendiri 

×

Kesucian Seorang Anak di Bawah Umur Direnggut Ayah Kandungnya Sendiri 

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Musi Rawas, Kesucian Seorang Anak di Bawah Umur Direnggut Ayah Kandungnya Sendiri, Bukannya mendidik anak agar menjadi kebanggaan dan memberikan kasih sayang sebagai orang tua, namun malah nekat merenggut kesucian anaknya yang masih dibawah umur.

Hal itu diduga dilakukan seorang ayah berusia 44 Tahun berinisial RT asal  Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, perilaku yang tidak patut di contoh itu, seorang ayah (RT) telah melakukan berulang kali sejak Tahun 2019 lalu, dimana korban sebut saja bunga (nama samaran) berusia 11 tahun saat itu.

Kemudian, kejadian itu kini terulang lagi pada Tahun 2022 lalu, saat itu anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun.

HMI MPO Cabang Konsel:  Hampir 70% Calon Bupati Konsel Bagian dari Titipan Korporasi Mafia Pertambangan

Tak hanya itu, RT seorang ayah lagi – lagi mencabuli anaknya sendiri di Tahun 2024 ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka (RT) ayah Bunga kini ditangkap dan ditahan oleh unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).

Dikonfirmasi hal tersebut, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, SH, MH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, membenarkan adanya kasus dan laporan tersebut. Minggu (21/4/2024).

H. Haidir Kalingi Serahkan Formulir Ke DPD Golkar, Siap Maju Di Pilkada Palembang

“Benar, kami telah, meringkus terduga pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial, RT, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.

Dimana terungkapnya perkara tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis (11/4/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.

Lalu, keluarga korban mencari dan pada pukul 24.00 WIB, korban ditemukan dirumah temanya, kemudian setelah di tanya korban kenapa kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa takut kepada pelaku (Ayahnya), dikarenakan sejak Tahun 2019 dan ketika itu juga korban berusia 11 Tahun, hingga terulang pada tahun 2022, korban berusia 14 tahun, dan terulang kembali di Tahun 2024, korban berusia 15 tahun disetubuhi oleh pelaku.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain,” jelasnya.

Taano Karno Mampu Mendampingi Calon Gubernur Pilkada Mendatang

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019, saat korban tertidur sebanyak dua kali dan mencabulinya sebanyak dua kali, dan, terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban.

“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutupnya.

(Andi YM)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600