PORTALTERKINI.COM, – Kabupaten Kolaka kini menjadi salah satu wilayah yang cukup strategis. Bagaimana tidak, Kabupaten Kolaka telah ditetapkan memiliki standar upah minimum provinsi (UMP) yang tertinggi dari 17 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Kolaka pada Tahun 2026 mendatang sebesar Rp3.688.130,26, yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor: 110.3.3.1/581, dan ditandatangani langsung oleh Gunernur Sultra, Andi Sumangerukka pada Tanggal 24 Desember 2025.
Kenaikan UMP 7,58% ini berlaku Mulai 1 Januari 2026, dan besaran upah ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja lebih dari 1 tahun, pihak perusahaan wajib menyesuaikan dengan upah sesuai yang berlaku.
Penetapan ini ditetapkan berdasarkan rujukan pada regulasi nasional terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 serta aturan pengupahan tahun 2025.






















