Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
ADVERTORIALPEMERINTAHAN

Komisi II DPRD Konawe Bersama DLH, PTSP, PU Tata Ruang dan Organisasi HAM Sidak Lapangan

×

Komisi II DPRD Konawe Bersama DLH, PTSP, PU Tata Ruang dan Organisasi HAM Sidak Lapangan

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Konawe, –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-3 (Tiga) terkait aktivitas CV. Konawe Tani Sejahtera (KTS) di Kecamatan Uepai yang dinilai Ilegal, Selasa, 20/01/2026.

Rapat ini dipimpin langung oleh Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya didampingi Abdul Rahim, Sam Sati Take, Sarifuddin dan Kristian Tandabioh, yang juga dihadiri oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP),  Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PU Tata Ruang dan Organisasi Himpunan Aktivis Muda (HAM) Cabang Konawe dan perwakilan perusahaan CV Konawe Tani Sejahtera.

Eko Saputra Jaya menyayangkan kepada pihak perusahaan yang tidak mengindahkan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) ke-2 bersama komisi II DPRD Kabupaten Konawe yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Ini sama saja tidak menghargai kita dan akan memjatuhkan warwah kita di DPRD. Jadi sebentar selesai RDP kita langsung turun kelapangan,” cetusnya.

Pendiri Organisasi HAM, Agussalim didalam forum tersebut sedang berlangsung ia mengatakan bahwa rapat yang digelar hari ini merupakan rapat dengar pendapat (RDP) yang ke 3 kalinya.  Surat rekomendasi dari Komisi II DPRD Konawe dan dari dinas terkait tidak di indahkan oleh pihak perusahaan tersebut.

Seharusnya “kata Agussalim”, pihak perusahaan tidak menabrak aturan yang ada. Apakah pembangunan perusahaan tersebut termaksud skala mandiri atau skala Industri, sebab yang rencananya akan membangun lebih dari 1 unit tungku.

Lanjut dia, Agussalim juga meminta dengan tegas kepada DPRD Konawe untuk segera sidak lapangan dan menghentikan aktivitas sementara perusahaan tersebut

“Pada prinsipnya, HAM menolak pembangungan pabrik beras di Kecamatan Uepai,” pungkasnya.

Selain Agussalim, perwakilan PTSP juga menyampaikan, bahwa ada 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni:

1. Kelalaian Regulatif : bahwa masih ada tanggungjawab perusahaan untuk melengkapi perizinan atau administrasi yang harus dilakukan oleh perusahaan PT KTS.

2. Kelalaian Etik: sudah ada teguran untuk mengenghentikan aktivitas sementara  perusahaan, tetapi masih saja melakukan aktivitas.

Sehingga, pada kesempatan itu juga, Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya berkesimpulan dan memutuskan turun sidak lapangan langsung bersama rombongan yang bertujuan untuk memastikan aktivitas CV. Konawe Tani Sejahtera berhenti sementara, agar pihak perusahaan segera mengurus atau menyelesaikan administrasi perizinannya.

“Iya, hari kami turun langsung sidak dilapangan untuk memastikan agar tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan oleh CV. Konawe Tani Sejahtera,” Tutup Ketua Komisi II DPRD Konawe.

Laporan: Redaksi/Manton

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600