Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
NASIONAL

KPK RI Resmi Menetapkan Bupati Koltim Sebagai Tersangka

×

KPK RI Resmi Menetapkan Bupati Koltim Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

Penetapan itu usai ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) dan dilakukan penangkapan usai melakukan kongres di Makassar.

Tidak hanya Bupati Koltim Abdul Azis, KPK RI  juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kolaka Timur dan dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Perlu diketahui, operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya.

Dalam perkara ini tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: INews.ID

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600