Portalterkini.com – Kolaka Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) secara resmi telah membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Koltim bernomor 268/PP.04.2/7411/2024 tentang pendaftaran calon anggota KPPS tahun 2024.
Adapun jumlah kebutuhan petugas KPPS yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu sebanyak 1.568 orang yang tersebar di 224 TPS se Koltim.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh salah satu komisioner Kpu Koltim sekaligus Koordinator Divisi Sosialisasi Pendiikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yakni ibu Yanti Pratiwi Irianto, SST.
“KPU Koltim akan mulai merekrut KPPS untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024 yang tersebar di 224 TPS se Kab. Koltim” beber Yanti.
“Perekrutan jadwalnya mulai 17 sampai 28 september 2024 dengan jumlah kebutuhan anggota KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS di kali 224 Tps yaitu 1.568 orang” terang Yanti.
Adapun persyaratan Anggota KPPS sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan yaitu :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah
sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
Bagi yang berminat dan butuh informasi tambahan silahkan menghubungi kontak Person 085241847847 (Alpin) dan 082210678640 (Harun) atau datang langsung ke kantor KPU Koltim di jalan poros Rate-Rate – Ladongi Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
Laporan : Ar