Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Lahan Pertambangan PT MBS Masuk Tanah Ulayat, Ahli Waris: “Sejak PT MBS Beroperasi Kami Tidak Pernah Terima Kompensasi atau Royalti”

×

Lahan Pertambangan PT MBS Masuk Tanah Ulayat, Ahli Waris: “Sejak PT MBS Beroperasi Kami Tidak Pernah Terima Kompensasi atau Royalti”

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Kendari – Sidang kesaksian Saudari Fera Damayanti selaku saksi dari perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pencurian ore nikel semakin terang.

Ia menyebut bahwa penjualan Ore Nikel tersebut merupakan hasil kejahatan /mencuri milik Budi Yuwono, yang kemudian di jual oleh oknum yang mengaku Dirut PT. MBS, Deni Zainal Ahudin.

Ore Nikel tersebut dijual kepada PT. SKM, Sdr Ferdinant Nugraha Iskandar yang diduga kuat menggunakan dokumen akta notaris palsu yang dibuat oleh Deni Zainal Ahudin/ PT. MBS.

Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Bogor No.187/pdt.G/2021/PN/Bgr yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kendari No.33/pdt/2025/pt/kdi dan Putusan Mahkama Agung-RI No.836 K/pdt/2018 bahwa akta No 8 tanggal 17 April 2013 sah dan mengikat pada Akte Notaris Gresia 08 telah berkekuatan hukum sebagaimana tertuang susunan Direksi, sebagai berikut:

– Direktur Utama Saut Sitorus 900 lembar saham
– Komisaris: Deny Sainal Ahudin 375 lembar saham
– Direktur: Yan Sulaiman 375 lembar saham
– Direktur: Cin Wun 150 lembar saham
– Direktur: Andi Aksa Bani 150 lembar saham

Selanjutnya menggugurkan Akta Notaris Nomor 6 Tertanggal 26 Februari 2019, yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sebagaimana susunan Direksi sebagai berikut:

– Komisaris: Teguh Rahmat
– Direktur Utama: Deny Zainal Ahudin
– Direktur: Dandi Faturrahman

Diketahui, Deni Zainal Ahudin berperan sebagai Dirut PT. MBS dan anak mantan Kapolda Sultra Dandi Faturrahman berperan sebagai Komisaris PT. MBS untuk menjual Ore Nikel milik Budi Yuwono ke pada PT. SKM Sdr Ferdinant Nugraha Iskandar. Sementara Deni Zainal Ahudin adalah Komisaris di PT. MBS yang harus ikut bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.

Sementara dibalik Penjualan Ore Nikel tersebut diduga menggelapkan uang PNBP yang ditaksir merugikan negara sekitar (10) Sepuluh Milyar Rupiah.

Budi Yuwono selaku pelapor atas kerugian Ore Nikel sebanyak 80.000 MT saat dikonfirmasi via telepon mengatakan “RKAB PT. MBS telah dicabut pada tanggal 12 Oktober 2020, Namun PT. MBS masih tetap melakukan penjualan hingga Januari 2021” jelas Budi Sabtu (18/10/2025).

Peristiwa Deni Zainal Ahudin bersama istrinya duduk dikursi pesakitan di PN Kendari yang melibatkan mantan Kapolda Sultra Irjenpol Merdisyam yang diduga membekingi penjualan Ore Nikel hasil kejahatan yang menggunakan dokumen palsu. Kejahatan tersebut melanggar UU Minerba, karena RKAB telah dicabut, namun masih melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan perbuatan penambangan ilegal serta dapat merugikan Negara.

Ditengah Kekisruan PT. Mandala Bumi Sentosa (MBS), Lokasi pertambangan tersebut masuk dalam Tanah Ulayat atau Tanah Adat. Dan itu dikeluhkan oleh masyarakat selaku Ahli Waris Tanah Ulayat di Kecamatan Pondidaha.

Tanah Ulayat atau Tanah Adat yang menjadi objek pertambangan PT. MBS kini telah semakin mencuat, bagaimana tidak, Ahli Waris Tanah Ulayat seluas 2.700 Hektar (Ha), Usman Saeka mengaku bahwa sejak PT. MBS baik Versi Saut Sitorus maupun Versi Deni Zainal beroperasi tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah bertemu pihak managemen PT. MBS.

“Lokasi PT MBS ini masuk didalam Tanah Ulayat kami, dan pihak perusahaan tidak pernah minta izin sama kami, jadi Ore Nikel yang mereka jual itu dari Tanah Ulayat kami dan kami tidak pernah mendapatkan sepersen pun Kompensasi atau Royalti dari hasil pengelolaan maupun penjualan Ore Nikel,” ujar Usman Saeka.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600