Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Laporan Pengaduan Muh Hatta Lagama di Polsek Andoolo Diduga Jalan di Tempat

×

Laporan Pengaduan Muh Hatta Lagama di Polsek Andoolo Diduga Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini

Konsel – Seorang warga bernama Muh. Hatta Lagama keluhkan laporan pengaduannya di Polsek Andoolo diduga jalan ditempat.

Laporan itu terkait kerugian atas ternak sapi sebanyak 3 ekor milik Muh. Hatta Lagama diduga diracuni oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dari laporan warga Muh Hatta Lagama yang diterima oleh media portalterkini.com, bahwa dirinya merasa dirugikan karena sebanyak 3 ekor ternak sapinya diduga di racuni menggunakan Urea dengan cara di campur dengan air dan garam kemudian  simpan di dalam baskon yang di lakukan oleh seseorang berinisial GA. Sehingga menyebabkan sapi tersebut mati.

Karena merasa di rugikan, Muh Hatta Lagama melaporkan kejadian tersebut di Polsek Andoolo dengan nomor laporan pengaduan nomor 8/06/III/ 2024/SPK Sektor Andoolo pada tanggal 3 Maret 2024 lalu.

Ironisnya sudah menjelang enam bulan laporan pengaduannya di Polsek Andoolo pelapor tidak pernah di berikan SP2HP dari Penyidik untuk mengetahui perkembangan penyidikan laporannya.

Sehingga istri Muh Hatta Lagama mendatangi Polsek Andoolo untuk mempertanyakan perkembangan atas laporan pengaduannya itu.

Di Polsek Andoolo istri Muh Hatta Lagama menemui Kanit Reskrim untuk pertanyakan perkembangan laporan pengaduannya.

Pada saat itu, istri Muh Hatta Lagama mengatakan bahwa Kanit Reskrim memberikan jawaban bahwa  berkas laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Andoolo. “Hanya dari sana ( Kejari Andoolo ) belum ada petunjuk P21,” Kata Akbar pada istrri Muh Hatta Lagama yang diteruskan redaksi media portalterkini.com.

Lanjut dia ” itu nanti akan ada surat dari Kejari Andoolo kalau sudah di  P21 tersangkanya dan barang buktinya akan kami bawah di pengadilan untuk di sidangkan,” Ucapnya.

Bahkan Kanit Reskrim mengatakan terkait tersangkanya tidak ditahan. Karena kasus seperti ini hukumannya di bawah lima tahun, kami ( pihak Polsek )  tidak bisa  paksakan lakukan penahanan terhadap tersangka jadi kita harus butuh kesabaran,” ujarnya.

Kemudian, salah satu media mencoba menkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Andoolo Saat di konfirmasi pada Kamis 26/9/2024 lewat telpon selulernya terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Hasil konfirmasi itu, Kanit Reskrim mengatakan bahwa SPDP  kasus ini sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Andoolo,” Jelasnya.

Meskipun ia  tidak menyebut tanggal dan bulan berapa SPDP nya dilimpahkan  di Kejaksaan Negeri Andoolo.

Untuk membuktikan benar atau tidak kasus ini sudah di limpahkan di Kejari Andoolo pemilik ternak sapi bersama keluarga akan mendatangi Kejaksaan Negeri Andoolo untuk mempertanyakan apa benar berkas kasus ini sudah di limpahkan di Kejari Andoolo, kalau itu benar ada apa Kejari Andoolo kasus ini belum di P21.

“Karena pengaduan saya sudah enam bulan, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.” Pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan pihak Kejaksaan Negeri Andoolo belum dapat di konfirmasi untuk mengetahui  perkembangan kasus ini.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600