Palembang – Puluhan mahasiswa dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang melakukan aksi demo, Aksi demo tersebut mendesak Kapolda Sumsel agar menindak tegas perusahaan pembiayaan/leasing dan debt kolector yang masih melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan cara premanisme di halaman Polda Sumsel, Selasa (1/3/2022).
Presiden Mahasiswa UBK Palembang Ruben mengatakan, aksi di Polda hari ini adalah bentuk dukungan kepada Kapolda menindak tegas debc coletor menarik kendaraan secara premansimanisme. Serta menertibkan leasing menggunakan jasa premanismes.
“Sesama anak bangsa menggunakan kekerasan, saling melukai. Ini tidak baik untuk bangsa ini. Kami meminta Kapolda untuk menertibkan premanisme, jangan sampai anak bangsa terpecah belah oleh premanisme,” ujarnya.
Menurut Ruben, sudah banyak kejadiam aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt kolector. “Banyak kejadian yang meresahkan, penarikan paksa, ada yang segelintir terekspos tapi banyak yang tidak terekspos. Mohon tertibkan aksi debt kolector atau leasing yang menggunakan jasa preman, ” katanya.
- Heboh! Wartawan Asriadi Dilaporkan Atas Dugaan Pengancaman di Bone
- Beredar Sebuah Vidio Konten, Ketua DPRD Konawe “Itu Bukan Saya Yang Buat”, Kreator Aim Siap Tempuh Jalur Hukum
- Geledah Rumah Dendi, DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Penanganan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Ke Penyidikan
- Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah
- Percepatan Pembangunan Menjadi Fokus Pemerintahan Yosep Sahaka
“Kita akan terus kawal terus, meminta tindakan tegas dari Kapolda terhadap aksi debt colecctor yang meresahkan masuarakat,” bebernya.
Lebih lanjut Ruben menjelaskan, berdasarkan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2009 menerangkan apabila debitur(konsumen) tidak secara sukarela menyerahkan kendaraan (obyek jaminan fidusia) maka perusahaan pembiayaan atau leasing tidak boleh melakukan penarikan kendaraan. Kemudian, apabila debitur (konsumen) tidak secara sukarela menyerahkan kendaraan (obyek jaminan fidusia) maka dalam pelaksanaan eksekusi atau penarikan kendaraan, leasing /perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan. “Jadi debt kolector tidak boleh menarik kendaraan secara paksa,” ucapnya.
Menanggapi aksi demo, Kaur liputan Humas Polda Sumsel Suryadi. “Kami terima tuntutan ini, akan kami teruskan ke pimpinan. Nanti akan ada kebijakan apa, akan kami sampaikan, ” pungkasnya (Ocha)