Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Mantan Karyawan PT. WIN Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Dugaan Penipuan Hadiah Kendaraan

×

Mantan Karyawan PT. WIN Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Dugaan Penipuan Hadiah Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Kendari – Agus Mariana mantan karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Sulawesi Tenggara terkait laporan dugaan penipuan atas pemberian hadiah, pada Jum’at 13 Juni 2025, kemarin.

Laporan tersebut terkait pemberian hadiah kendaraan bekas yang diberikan oleh pemilik PT. WIN inisal FK dan bendaharanya inisial JT yang menyerahkan dokumen asli kendaraan kepada Agus Mariana.

Selaku penerima hadiah, Agus Mariana kerap disapa Ana merasa tertipu karena kendaraan yang telah menjadi miliknya diklaim kembali dan di permasalahkan secara hukum oleh HRD PT. WIN, Junaedi, SE, di Polres Konawe Selatan.

“Hari ini saya datang memenuhi panggilan klarifikasi dan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti dokumen kendaraan dan bukti lainnya terkait kepemilikan kendaraan tersebut,” tutur Ana.

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan bukti-bukti yang meliputi dokumen kendaraan atas nama Ana, bukti percakapan, bukti rincian sewa mobil, nota pembayaran perbaikan kendaraan, surat pengalaman kerja, dokumen lama kendaraan, dan somasi dari HRD.

Lanjut Ana menambahkan, “Sebagai mantan karyawan PT. WIN, saya merasa telah ditipu oleh bos PT. WIN dan bendaharanya.  Saya tidak pernah meminta kendaraan tersebut. Kendaraan diberikan sebagai hadiah atas kinerja saya, dan bukan hanya saya yang menerimanya, tetapi juga site manager dan KTT PT. WIN juga ikut menerima hadiah serupa, bahkan lebih dulu.”

Ana menduga, jika site manager dan KTT PT WIN tidak akan mengakui hadiah tersebut, Sebab, karena masih bekerja di perusahaan, dan takut kepada bos perusahaan. “Mereka takut kebohongan yang sekarang dituduhkan kepada saya terungkap,” jelasnya.

Menurut Agus Mariana (Ana) ia menegaskan bahwa Kendaraan yang diberikan kepadanya secara suka rela dan tanpa paksaan. Kendaraan tersebut bukan dipinjamkan, dititipkan, atau dikuasakan, tetapi diberikan sebagai hak milik pribadinya.

“Unit kendaraan, STNK, dan BPKB asli diserahkan kepada saya. Kendaraan tersebut bahkan disewa kembali oleh PT. WIN untuk kegiatan pekerjaan saya,” ujarnya.

Terakhir, mantan karyawan PT WIN berharap agar kasus ini diproses secara adil dan transparan, mengingat kerugian moril dan materil yang dialaminya. Pungkasnya.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600