Portalterkini.com, Konsel, Tim gabungan Balai Penggakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 14 unit alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL).
Aksi penyitaan dab Penambangan secara ilegal itu dilakukan didalam WIUP CV. WM dan PT. KKU di Kabupaten Koanwe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kamis, 13 Maret 2025.
Pada tim media, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan, akibat pertambangan secara ilegal ini sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana tanah longsor maupun banjir bandang.
Diketahui, Aktivitas penambangan ini dapat dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan pelaku penambangan secara ilegal ini dapat dipidana dengan penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.