Portalterkini.com, – Banyuasin – “Menuai Pertanyaan publik, Di era kepresidenan Jokowi, Apakah setiap program yang di luncurkan Harus menggunakan uang pelicin agar bantuan program tersebut dapat terealisasi, seperti yang di lakukan oknum camat di Banyuasin meminta sejumlah uang kepada kades dengan mengatasnamakan program pemerintah pusat melalui kementerian pada program PTSL”
Tersinyalir Salah Satu oknum Camat di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi sumatera Selatan, Lakukan Sejumlah pelanggaran dan terindikasi melakukan penipuan dengan mengatasnamakan nama Negara. Minggu, (24/04/2022).
Berdasarkan Data dan informasi yang berhasil di himpun awak media kepada sejumlah di duga korba, mengindikasikan bahwa oknum camat tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan yang tersinyalir lakukan tindak pidana.
Ironis, Setelah meraup dana dengan dalil pelicin itu, sejak 2019 lalu hingga saat ini, jelang tiga tahun janji bodong program PLTS tak kunjung penyelesaian.
- Heboh! Wartawan Asriadi Dilaporkan Atas Dugaan Pengancaman di Bone
- Beredar Sebuah Vidio Konten, Ketua DPRD Konawe “Itu Bukan Saya Yang Buat”, Kreator Aim Siap Tempuh Jalur Hukum
- Geledah Rumah Dendi, DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Penanganan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Ke Penyidikan
- Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah
- Percepatan Pembangunan Menjadi Fokus Pemerintahan Yosep Sahaka
Di ketahui melalui informasi beredar dan terhimpun, di duga Korban beberapa pihak yaitu 11 desa dan 1 kelurahan diwilayah kekuasaannya oknum camat itu.
Selaku pimpinan kecamatan, sebagai perpanjangan tangan bupati mestinya memberi contoh yang bijak dan memberi informasi yang absah serta akuntabel.
Bukan justru lakukan pendoktringan kepada bawahan yang saat itu bakal mengikuti ajang pesta demokrasi Pilkades 2019 dengan memberikan informasi pembohongan bahwa di waktu bertepatan negara melalui kementrian ESDM sedang merealisasi program berkonsepkan Indonesia terang dalam bentuk pengadaan lampu jalan di 400 titik yang ada 11 desa dan 1 kelurahan.
Menuai kemirisan, di mana saat itu oknum camat kemudian mengimbuhkan ke para kades yang saat itu masih berstatus Cakades.
Melalui program itu memberi informatip bahwa para Cakades bisa memanfaat kan momen sebagai bahan kampanye. Namun, dengan syarat para Cakades harus menebus dengan sejumlah dana berpariatif agar modus program PLTS itu bisa terealisasi.
Alih-alih, sejumlah dana yang di terima menyimpulkan sebuah kejanggalan di mana hingga detik ini sesuai hasil penghimpunan data wartawan, menemui oknum camat tersebut ( 22 April 2022 ) disalah satu tempat.
Membenarkan program itu belum terealisasi , dengan kata lain bahwa oknum camat tersebut terkesan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan di atas jabatan yang di embannya.
Informasi yang juga di himpun wartawan kebeberapa kades di duga korban penipuan bermodus program PLTS dengan mengatas namakan Nama negara, menceritakan sejumlah uang pelicin untuk projeck indonesia terang yang membawa nama projeck dari kementrian pemasangan lampu jalan program indonesia terang PLTS ( PJU – TS ).
Sebanyak 400 titik di areal 11 desa dan 1 kelurahan wilayah kecamatan dibawah pimpinan camat tersebut . Terestimasi kisaran enam puluh juta rupiah diberikan melalui oknum Camat ke inisial perusahaan CV. CJP dari tahun 2019 tertanggal pemberian yaitu 12 Desember waktu lalu.
Sejumlah Korban berhrap, jika program tersebut benar merupakan program pemerintah pusat dan bukan program bodong, agar pihak camat segera merealisasi. dan kalaupun tidak bisa di realusasikan, para di duga korban meminta agar uang tersebut dapat dikembalikan.
Tak hanya itu, Jika permasalahan ini tak kunjung penyelesaian, dalam waktu dekat akan di lakukan pelaporan resmi oleh beberapa ormas dan lembaga media ke pihak aparat penegak hukum. (Bc/sp)
Sumber : Saldin