Portalterkini.com, – Sultra – Konsel – Miris, Diduga miliki ilmu hitam (Parakang), Rumah Warga Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara hangus terbakar.
Kejadian tersebut, Pada Hari Minggu, Tanggal 02 Januari 2022. Sekitar Pukul 05.00 Wita yang bertempat di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Korban pembakaran rumah tersebut atas nama Ibu ‘WL”, Usia 55 Tahun, Agama Islam, Suku Muna, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tanjung Tiram yang diduga memiliki ilmu hitam (Parakang).
Sementara pelaku pembakaran diduga dilakukan oleh sekelompok keluarga almarhum inisial ‘WH’ yang meninggal dunia Pada Hari Kamis, 30 Desember 2021. Pasalnya, Kematian ‘WH’ itu dianggap dan diduga atas ilmu hitam (Parakang) yang Dilakukan dan di miliki oleh inisial ‘WL’.
Rumah kayu milik korban tersebut telah habis terbakar. Kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar 25 juta rupiah.
Pada media ini, Menurut keluarga korban yang enggan disebutkan namanya pada media ini, pembakaran rumah tersebut bahwa yang terpenting nyawa kedua keluarganya telah terselamatkan oleh aparat Kepolisian.
Diduga sekelompok orang sengaja melakukan pembakaran rumah tersebut, agar kedua pasangan suami istri itu tidak tinggal di Desa Tanjung Tiram Kec. Moramo Utara. Hal itu karena dianggap meresahkan warga Desa Tanjung Tiram.
- Heboh! Wartawan Asriadi Dilaporkan Atas Dugaan Pengancaman di Bone
- Beredar Sebuah Vidio Konten, Ketua DPRD Konawe “Itu Bukan Saya Yang Buat”, Kreator Aim Siap Tempuh Jalur Hukum
- Geledah Rumah Dendi, DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Penanganan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Ke Penyidikan
- Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah
- Percepatan Pembangunan Menjadi Fokus Pemerintahan Yosep Sahaka
Berdasarkan uraian diatas, Media ini berpendapat, Pelaku pembakaran rumah Korban harus memiliki bukti yang akurat, sebab tuduhannya itu sudah merugikan seseorang. Selain itu, media ini juga meminta dan berharap kepada pihak aparat kepolisian agar menyelidiki kebenarannya serta menangkap oknum – oknum pelaku tersebut agar di proses sesuai aturan Undang – Undang yang berlaku.
Laporan. Dedi Wardani, S.E