Portalterkini.com, – Sultra – Konsel – Miris, Diduga miliki ilmu hitam (Parakang), Rumah Warga Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara hangus terbakar.
Kejadian tersebut, Pada Hari Minggu, Tanggal 02 Januari 2022. Sekitar Pukul 05.00 Wita yang bertempat di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Korban pembakaran rumah tersebut atas nama Ibu ‘WL”, Usia 55 Tahun, Agama Islam, Suku Muna, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tanjung Tiram yang diduga memiliki ilmu hitam (Parakang).
Sementara pelaku pembakaran diduga dilakukan oleh sekelompok keluarga almarhum inisial ‘WH’ yang meninggal dunia Pada Hari Kamis, 30 Desember 2021. Pasalnya, Kematian ‘WH’ itu dianggap dan diduga atas ilmu hitam (Parakang) yang Dilakukan dan di miliki oleh inisial ‘WL’.
Rumah kayu milik korban tersebut telah habis terbakar. Kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar 25 juta rupiah.
Pada media ini, Menurut keluarga korban yang enggan disebutkan namanya pada media ini, pembakaran rumah tersebut bahwa yang terpenting nyawa kedua keluarganya telah terselamatkan oleh aparat Kepolisian.
Diduga sekelompok orang sengaja melakukan pembakaran rumah tersebut, agar kedua pasangan suami istri itu tidak tinggal di Desa Tanjung Tiram Kec. Moramo Utara. Hal itu karena dianggap meresahkan warga Desa Tanjung Tiram.
- Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 645/GTY Gelar Pelayanan Kesehatan dan Anjangsana di Benawa
- Jeritan Korban Pencabulan TKA Tiongkok di Bahodopi: Sudah Lapor Polisi, Pelaku Masih Bebas?
- Puluhan Siswa SMAN 1 Tongauna Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG
- Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan
- Buntut Tragedi Longsor Maut, Operasional PT KDI Terancam Dihentikan Total
Berdasarkan uraian diatas, Media ini berpendapat, Pelaku pembakaran rumah Korban harus memiliki bukti yang akurat, sebab tuduhannya itu sudah merugikan seseorang. Selain itu, media ini juga meminta dan berharap kepada pihak aparat kepolisian agar menyelidiki kebenarannya serta menangkap oknum – oknum pelaku tersebut agar di proses sesuai aturan Undang – Undang yang berlaku.
Laporan. Dedi Wardani, S.E



































