Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM & KRIMINALTNI / POLRI

Pakar Hukum Pidana UBK Kritisi Penegakan Hukum Polres Pandeglang

×

Pakar Hukum Pidana UBK Kritisi Penegakan Hukum Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Pandeglang – Banten, – Viralnya pemberitaan media online perihal tindakan aparat penegak hukum Kepolisian Resor Pandeglang yang dinilai berlebihan dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku kriminal, mendapat sorotan dari pakar hukum Universitas Bung Karno Jakarta.

Menurut Dr (C) Hudi Yusuf, SH.,MH, jika peristiwa yang dilakukan aparat kepolisian Polres Pandeglang seperti yang diberitakan media, seyogyanya aparat penegak hukum harus menggunakan “asas praduga tidak bersalah”.

Herman Deru Memberikan Paket Sembako 276 Petugas Kebersihan Prabumulih

Mengingat kata Hudi, putusan bersalah atau tidak seseorang itu ada di pengadilan. Aparat penegak hukum sebagai pengayom masyarakat sepatutnya memberi contoh baik layaknya sebagai pengayom masyarakat, pelaku (baca; pelaku kecil) jangan diperlakukan seperti penjahat terhadap pelaku kejahatan kepada negara.

” Aparat penegak hukum jangan “over acting” dalam melakukan penangkapan, apalagi menurut keterangan sumber, pelaku selama ini koperatif dalam proses hukum,” ujar Dosen Universitas Bung Karno kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (11/4/2024).

KKKS Pertamina EP Pendopo Field Menggelar Safari Ramadhan 1445 H Bersama Para Jurnalis

Ia menambahkan berdasarkan perintah Kapolri, kasus kecil dapat di selesaikan melalui keadilan restoratif. Sehingga cara penanganan kasus harus lebih baik mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah dan budaya setempat.

“Etika dan moral aparat penegak hukum harus dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat (top- down) sehingga terwujud harmonisasi antara pengayom dan yang diayomi,” terangnya.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600