Portalterkini.com, – Banten | Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Ruas Jalan Perdana – Turus kecamatan Sukaresmi Pandeglang diduga asal jadi, padahal pelaksanaan proyek itu menelan biaya yang tidak sedikit hingga mencapai Rp. 914.567.367,- (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) disinyalir pekerjaan tersebut melenceng dari ketentuan kontruksi (Bestek).
Proyek pembangunan itu minim dasar pondasi serta tidak menggunakan lantai dasar pasir urug, dan dari segi campuran material Pasir dan semen diduga asal asalan, padahal pekerjaan tersebut diawasi oleh pihak Konsultan Pengawas dari CV. Alkon Konsultan, sementara kontraktor pelaksana CV. AKILA dengan alamat JI. TBC. Ma’mun No.11 Kaujon Tengah RT. 005 RW, 002 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota – Serang.
- Heboh! Wartawan Asriadi Dilaporkan Atas Dugaan Pengancaman di Bone
- Beredar Sebuah Vidio Konten, Ketua DPRD Konawe “Itu Bukan Saya Yang Buat”, Kreator Aim Siap Tempuh Jalur Hukum
- Geledah Rumah Dendi, DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Penanganan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Ke Penyidikan
- Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah
- Percepatan Pembangunan Menjadi Fokus Pemerintahan Yosep Sahaka
“Sepertinya ada kongkalingkong antara pelaksana dengan konsultan pengawas, dan anehnya lagi, pihak Dinas yang bersangkutan seolah luput dari tanggungjawabnya,” tutur Juhadi salahseorang Aktivis di Kabupaten Pandeglang, Kamis (05/03/2022) kepada wartawan.
“Jika perlu kita lakukan uji petik bangunan itu, kata Juhadi, karena kami meyakini pembangunan TPT yang dimaksud itu melenceng dari aturan, dan kami juga meminta kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera meninjau proyek tersebut,” ucapnya.
Lebih jauh Juhadi mengatakan, galian pondasi TPT itupun harus dipertanyakan kedalaman serta motifnya, selain itu, kemiringan pasangan batu sebelah dalam juga diragukan tidak mencapai ketebalan yang seharusnya, termasuk rongga dinding atara pasangan dengan tanah aslinya.
“Terlebih lagi ketebalan Lantai konstruksi (Lc) yang diduga tidak menggunakan lapis Pasir urug, atas kejanggalan pelaksanaan pembangunan itu disinyalir menyimpang dari Spesifikasi yang disepakati dalam kontrak, untuk itu kami minta dibongkar kembali agar dipasangannya dasar pondasi yang sesuai,” ungkap Juhadi. (ManSR)