Portalterkini.com – Jakarta, Pemerintah akan memberlakukan ppn sebesar 12 persen sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Yuliani Paris meminta Pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut. Pasalnya kata dia masyarakat masih belum pulih sepenuhnya pasca covid-19. Selasa, 26/11/2024.
Ia memahami niat Pemerintah menaikkan ppn salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
Selain itu, itu kata dia juga menjadi cara Pemerintah untuk bisa membayar utang negara. Namun, Ia berharap agar Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Penulis : Manton
Editor : Redaksi






















