Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Penipuan Berkedok Koneksi Politik: Warga Buton Diduga Jadi Korban Penipuan Sebesar Rp1,1 Miliar

×

Penipuan Berkedok Koneksi Politik: Warga Buton Diduga Jadi Korban Penipuan Sebesar Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, – Kendari, Seorang warga inisial LN di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara diduga kuat menjadi korban penipuan dan atau penggelapan. Kasus penipuan ini melibatkan pelaku dua orang yang mengaku memiliki koneksi langsung dengan pimpinan pusat Partai Gerindra atau dikenal sebagai Partai yang berkuasa saat ini.

Terbujuk rayuan itu, Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai sebesar Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah).

Peristiwa ini bermula pada Bulan Juli Tahun 2024 lalu, dimana kedua orang masing-masing berinisial KR yang mengaku dan memperkenalkan dirinya sebagai konsultan hukum, oknum (KR) benar seorang Advokat diketahui terdaftar pada organisasi advokat PERADIN yang berdomisili di Wilayah Sultra. Sedangkan inisial SK mengaku dan memperkenalkan dirinya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra mendatangi korban dikediamannya di Kabupaten Pasarwajo dan menawarkan bantuan untuk menguruskan atau menjembatani komunikasi dengan petinggi Partai Gerindra guna mendapatkan surat rekomendasi sebagai calon Bupati dari partai Gerindra saat itu.

Untuk meyakinkan korban, (KR) kemudian mengirimkan sejumlah foto dirinya bersama tokoh – tokoh nasional yang diduga merupakan petinggi partai Gerindra. Lalu kemudian (KR) meminta korban agar menitipkan uang sebesar Rp. 1 miliar. Percaya dengan klaim tersebut sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening (KR) dan Rp. 100 juta ke rekening (SK) pada tanggal 22 Juli 2024 lalu.

Namun, setelah transaksi dilakukan, korban (LN) tidak pernah mendapatkan akses maupun komunikasi dengan petinggi partai sebagaimana yang disampaikan. Bahkan dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa nama (KR) tidak dikenal di lingkungan Partai Gerindra.

Merasa ditipu, LN akhirnya melaporkan KR dan SK secara resmi di Polda Sultra yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya.

Melalui kuasa hukum korban dari TIM Advokat Kantor Hukum HENDRO KUSUMA JAYA, S.H.,M.Kn, bersama Rekan Myrwan, S.H., dan Rekan lainnya menyampaikan bahwa akan membela klien sebagai korban atas tindakan oknum tersebut yang telah merugikan korban, tentu akan ditempuh secara hukum.

“Kami telah memegang bukti-bukti yang tidak bisa disangkali, kami menilai ini adalah dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan dalam peristiwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 372 KUHP”. Ujar Hendro sapaan akrabnya, Rabu 03/09/2025.

Diketahui, Saat ini pihak penasihat hukum korban telah memasukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Polda Sulawesi Tenggara untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600