PORTALTERKINI.COM, KOLAKA, – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali beraktivitas di Kecamatan Polinggona, Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka.

Sejumlah truk terlihat beroperasi di kelurahan watubangga, Kelurahan Wolulu, Kelurahan Polinggona, Desa Lakito, Desa Anawua, mengangkut pasir yang diduga berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Penelusuran awak media mulai dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 5 Januari 2026 ke lokasi terlihat jelas alat berat dan sejumlah dump truk yang sedang mengangkut pasir ilegal.
Galian c adalah penambangan pasir, batu, kerikil, dan sejenisnya tanpa izin sah, akan menyebabkan dampak buruk lingkungan seperti longsor, debu, kerusakan DAS, sosial intimidasi warga, dan infrastruktur jalan rusak. Penertiban aktivitas tersebut sering dilakukan oleh pihak kepolisian, tetapi lagi – lagi oknum – oknum tersebut masih beraktivitas dan melakukan pelanggaran.
Sangat disayangkan, pihak Kepolisian Baik Polres Kolaka maupun Polsek Watubangga seakan kehilangan taring dan takut untuk menangkap para pelaku termaksud menangkap dan police line sejumlah alat berat berupa Exavator, Dump Truk dan mesin Dompeng penyedot pasir.

Padahal, Tambang galian C ilegal dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Minerba.
Selain itu, ada juga sanksi administratif seperti penghentian kegiatan, pencabutan izin ,jika ada, hingga sanksi perdata untuk ganti rugi lingkungan, serta potensi sanksi bagi pihak yang memberikan dengan sengaja mengizinkan.
Untuk itu, Polres Kolaka maupun Polsek Watubangga diminta agar segera melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pelaku perusak lingkungan akibat penambangan pasir tanpa izin resmi dari pemerintah.
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











