Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
KONSTRUKSINASIONAL

Proyek Kementerian PUPR Tahun 2024 di Kolaka Senilai 54 Miliar Diduga Sarat di Korupsi

×

Proyek Kementerian PUPR Tahun 2024 di Kolaka Senilai 54 Miliar Diduga Sarat di Korupsi

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Kendari – Proyek Kementerian PUPR pekerjaan konstruksi paket preservasi jalan Kolaka – Dawi Dawi diduga sarat di korupsi dan dikerjakan asal – asalan.

Proyek tersebut melekat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulawesi Tenggara, dengan Anggara sebesar Rp.54.415.937.000,00, Tahun 2024.

Berdasarkan hasil investigasi media ini beberapa bulan lalu, ditemukan beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan asal – asalan. Seperti jarak behel dan pengecoran beton yang tidak merata. Selain itu juga ditemukan pemasangan Kasteen diduga dilakukan pengecoran secara langsung, bukan Kasteen Pracetak yang sudah teruji kualitas betonnya.

Tidak hanya itu saja, media ini juga kembali melakukan investigasi/monitoring (4/05/2025), lagi lagi menemukan pasangan Paving Blok sudah bergelombang, Berlubang atau hancur. Hal itu diduga akibat lapis Pondasi Paving Blok diduga kuat tidak dilakukan pemadatan atau di Stampler, sehingga mengakibatkan pasangan tersebut bergelombang dan berlubang.

Atas kejadian pada proyek tersebut, Kinerja Satker, PPK Wilayah 1.3 dan Konsultansi Pengawas dipertanyakan. Apalagi biaya Jasa Konsultansi Pengawas sebesar Rp.1.199.067.000 dari Pagu Anggaran sebesar Rp.1.418.187.000.

Sebelumnya, media mencoba menyurati Kantor BPJN Wilayah Sultra sebanyak 2 kali, guna melakukan klarifikasi, tetapi surat tersebut tidak mendapatkan jawaban.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600