Portalterkini.com – Pandeglang – Berdasarkan tim investigasi Media Dan LSM telah menemukan proyek pembangunan tambak udang yang diduga tidak memiliki plang / papan informasi sesuai undang – undang keterbukan informasi publik. Terkait hal itu, diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kawasan dan lingkungan, berdasarkan sesuai dengan peraturan daerah pesisir Pandeglang. Senin, 23/08/2021.
Tempat kejadian perusahaan tersebut tepatnya di Jl. Raya Lintas Banyuasih Sumur, Kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Salah satu tim investigasi kontrol sosial, Nasrullah ungkap Begini, “saya sangat menyayangkan pada pihak investor sebagai pengelola usaha tambak yang diduga tidak mematuhi aturan – aturan yang berlaku karena dari hasil investigasi di lapangan ketika mempertanyakan terkait ijin pelaksanaan pengolahan lahan tersebut, namun tidak ada yang dapat menjelaskan perusahaan apa yang mendirikan membangun di lokasi Desa Banyuasih”.
- Managemen Sugar Pos Menggelar Fokus Group Disscusion, Danlanal Ungkap Strategi Menjaga Keamanan Perairan Laut
- PT SDP Menyerahkan 4 Unit Fasikitas Umum ke Pemkot Kendari
- Lapor Ke KEJATI Lampung, DPP KAMPUD: Usut Pengkondisian Ratusan Proyek 2025 Oleh Plt Kadis PUTR Kota Metro
- Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-66, DPRD Konawe Komitmen Transformasi Kelembagaan
- HUT ke-58 Bank Sultra: Memperkuat Sinergi Berkelanjutan untuk Kemajuan Sulawesi Tenggara
Lebih lanjut Nasrullah ia katakan, ” yang lebih saya sayangkan, ketika kami menanyakan kepada pekerja di lokasi pembangunan tersebut, malah menjawab tidak tau, dan itu terkesan tertutup” Kata Nasrullah.
Sehingga sampai saat ini, belum ada pihak yang dapat di hubungi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Sumber : Nuryahman












